Beranda Kesehatan KPU Wajibkan Seluruh Balon Kepala Daerah Lakukan Swab

KPU Wajibkan Seluruh Balon Kepala Daerah Lakukan Swab

Komisipner KPU Banten Mashudi saat memberikan pemaparan. (Mir/bantennews.co.id)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mewajibkan kepada seluruh bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak di empat daerah di Banten untuk melakukan swab.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) pemenuhan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Serentak tahun 2020 dengan stakeholder dan pimpinan media melalui teleconfrence, Rabu (19/8/2020).

Komisioner KPU Banten, Mashudi mengatakan, seluruh bakal paslon kepala daerah wajib mengikuti swab. Hal itu dilakukan mengingat pelaksanaan pilkada serentak dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“KPU mengatur swab secara mandiri. Kita juga membebaskan tesnya di mana. Tapi tadi ada masukan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Serang kalau bisa (tes) swab yang tidak berjarak harinya,” kata Masudi.

Dijelaskan Mashudi, tes tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat para bakal calon mengikuti sejumlah tes baik kesehatan, psikologi dan narkotika.

“Jadi kalau hasilnya negatif bisa lanjut. Tapi kalau positif penanganannya seperti apa itu nanti dari tim kesehatan. Apakah dikarantina lalu pemeriksaannya menyusul,” jelasnya.

Menurut Mashudi, usulan IDI akan dimasukkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang akan diusulkan ke KPU RI untuk kemudian disetujui.

“Kalau ini disetujui bisa masuk dalam paket pemeriksaan sehingga tidak merepotkan. Pada prinsipnya kami ingin agar semuanya aman dari Covid-19. Maka kita atur kewajiban swab bagi pasangan bakal calon. Terkait masuk tidaknya swab dalam  paket ini akan diusulkan ke KPU RI,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mashudi mengungkapkan, berbeda dengan pilkada pada periode sebelumnya. Pada pilkada 2020 KPU akan membentuk tim yang  beranggotakan IDI, Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dan BNN. Pembentukan tim itu dilakukan untuk mempermudah calon kepala daerah untuk mengikuti tahapan tes kesehatan, psikologi dan bebas narkoba yang disyaratkan KPU.

“Mekanismenya nanti kita lihat. Dan ini sangat tergantung dengan kesepakatan. Tadi ada masukan dari HIMPSI minta ruang sendiri ngga usah di rumah sakit, BNN juga kan punya laboratorium sendiri, maka rumah sakit secara otomatis untuk pemeriksaan kesehatan saja. Dan ini bagian kesepakatan antara KPU kabupaten/kota, teknisnya mana dulu. Tapi intinya, kita sepakat tes swab harus didahulukan,” katanya.

Perwakilan IDI Serang, Atep Supriadi mengatakan, bagi para kandidat bakal calon kepala daerah dapat menjalani tes swab berbarengan dengan pemeriksaan kesehatan.

“Tes swab bisa yang keluar 45 menit. Selain itu, dokter juga harus diswab. Sehingga sebelum pemeriksaan kesehatan hasilnya negatif dan clear. Intinya baik pemeriksa dan yang diperiksa harus bebas,” kata Atep. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini