Beranda Uncategorized KPU Sosialisasikan Syarat dan Persyaratan Pencalonan untuk Pilkada Pandeglang

KPU Sosialisasikan Syarat dan Persyaratan Pencalonan untuk Pilkada Pandeglang

Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik - (Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang melakukan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik yang akan mengikuti Pilkada Pandeglang pada 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menyampaikan, peserta dalam kegiatan ini berasal dari unsur partai politik dan Muspida seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting diketahui oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon. Sebab, ada beberapa formulir yang harus diisi nantinya oleh Parpol yang akan mengusung bakal pasangan calon.

“Karena bakal pasangan calon bupati nanti pada saat ia mendaftar ada persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya misalkan SKCK, ada juga keterangan dari pengadilan terkait belum pernah di pidana,” kata Ahmadi usai kegiatan, Selasa (4/8/2020).

Ahmadi menjelaskan, untuk waktu pendaftaran calon dimulai dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang. Kata dia, untuk pendaftaran 4 hingga 5 Desember dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk 6 Desember, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Ada beberapa formulir yang harus diisi oleh partai politik yang akan mengusung bakal pasangan calon, kami juga membuka help desk agar pelayanan makin baik, disitu parpol bisa bertanya terkait penyerahan dukung pendaftaran bakal pasangan calon,” ungkapnya.

Namun, kata dia, hanya ada 11 partai politik di Pandeglang yang bisa mengajukan bakal pasangan calon diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, Perindo, PPP, PAN, Demokrat dan PBB.

“Syaratnya 20 persen dari kursi di DPRD Pandeglang dari 50 kursi berarti 10 kursi atau 25 persen dari surat suara yang sah, tetapi partai yang bisa mengajukan adalah partai yang mendapatkan kursi di DPRD Pandeglang, ada 11 partai yang mendapatkan kursi di DPRD Pandeglang,” jelasnya.

Selain persyaratan di atas, syarat lain yang harus dimiliki oleh bakal pasangan calon ialah surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan bebas narkoba dari BNN dan surat keterangan sehat dari dokter psikologi.

“Nanti setelah pendaftaran mereka (Bapaslon) akan ada proses pengecekan kesehatan. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan IDI, BNN dan himpunan psikologi. Persyaratan itu wajib,” tegasnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ