Beranda Uncategorized KPU Pandeglang Tunggu Informasi Terbaru Kelanjutan Pilkada 2020

KPU Pandeglang Tunggu Informasi Terbaru Kelanjutan Pilkada 2020

Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi. (Memed/BantenNews)

 

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang masih menunggu informasi terbaru dari KPU RI terkait kelanjutan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebab, tahapan Pilkada tahun ini sempat dihentikan sementara karena adanya wabah virus Corona.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menyampaikan, Senin (18/5/2020) kemarin KPU RI sudah melakukan uji publik terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan, perubahan ketiga nomor 15 tahun 2019 tentang program. Tahapan dan jadwal PKPU itu diuji publik menindaklanjuti adanya Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang kelanjutan tahapan Pilkada.

Kata Ahmadi, di dalam Perpu itu berbunyi bahwa Pilkada dilaksanakan di Desember tetapi dengan catatan pandemi Corona sudah berakhir. Sebelumnya, KPU RI juga menawarkan 3 jadwal Pilkada pertama di 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.

“Pada prinsipnya kami KPU kabupaten/kota  akan mengikuti keputusan pusat. Pilkada di 2020 ini bisa dilaksanakan dengan catatan pandemi udah beres, seperti yang diketahui bahwa pandemi ini sampai 29 Mei 2020 seperti yang diungkapkan pemerintah dan kalau itu sudah beres berarti itu bisa dilakukan,” kata Ahmadi saat dihubungi Bantennews.co.id, Rabu (20/5/2020).

Ia melanjutkan, kalau seandainya wabah virus Corona sudah selesai di 29 Mei 2020 maka secara otomatis Pilkada digelar bulan Desember. Kata dia, tahapan pertama yang akan dilakukan adalah pengaktifan badan ad hoc yakni pengaktifan PPK dan pelantikan PPS, tapi kalau wabah ini belum berakhir KPU Pandeglang hanya menunggu perintah dari KPU RI.

“Setelah itu ada pembentukan PPDP, kalau Pilkada digelar di Desember itu nanti KPU kabupaten/kota akan mendapatkan tahapan tentang program dan jadwal dari KPU RI. Itu nanti yang akan jadi acuan kami untuk bekerja,” ujarnya.

Terakhir ia menambahkan, jika Pilkada jadi dilaksanakan pada Desember mendatang dan tahapan sudah di mulai antara 6 Juni – 15 Juni 2020 maka semua anggota KPU harus bekerja ekstra, mengingat waktu dai tahapan lanjutan hingga pemilihan hanya sebentar.

“Kalau kami tentu harus siap dan memacu kinerja terutama yang paling dekat itu pengaktifan badan ad hock, pembentukan PPDP dan Verfak Bapaslon perseorangan,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini