Beranda Uncategorized KPU Pandeglang Tunda Beberapa Tahapan Pilkada

KPU Pandeglang Tunda Beberapa Tahapan Pilkada

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menunda beberapa tahapan Pilkada Pandeglang. Setidaknya ada empat tahapan yang ditunda menyusul merebaknya kasus Covid–19.

Keputusan itu berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, dalam surat edaran tersebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 untuk segera mengambil langkah-langkah antisipasi seperti menunda pelaksanaan pelantikan PPS.

Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Tentunya penundaan tahapan tersebut sampai dengan batasan waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Suja’i, Selasa (24/3/2020).

Keputusan itu berpatokan juga pada Kepres Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanggulangan corona virus disease 2019 atau Covid-19, maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.

Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, surat edaran Bupati Pandeglang Nomor 443.2/665-Bag.Kesra/2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Dengan pertimbangan tersebut tentunya kami KPU Pandeglang akan segera menerbitkan surat keputusan tentang Penundaan Beberapa Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Pandeglang tahun 2020 sebagaimana Huruf E angka 5 Surat Edaran KPU nomor 8 tahun 2020,” jelasnya.

Suja’i juga mengimbau kepada seluruh jajaran Sekretariat KPU, PPK dan sekretariat PPK serta PPS terpilih khususnya dan umumnya kepada warga masyarakat pandeglang untuk tetap
meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat diberbagai tempat.

“Hindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting, bagi jajaran penyelenggara pemilu yang merasakan gejala Covid-19 agar segera datang ke tempat pelayanan kesehatan, dan tentunya tidak lupa untuk selalu berdoa kepada Allah SWT agar selalu dijauhkan dari virus covid-19 tersebut,” pesannya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini