Beranda Politik KPU Pandeglang Pertimbangkan Rekomendasi PSU dari Bawaslu

KPU Pandeglang Pertimbangkan Rekomendasi PSU dari Bawaslu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Pandeglang Restu Sugrining Umam (foto Memed/Bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang masih mempertimbangkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kampung Pasir Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang yang diberikan oleh Bawaslu Pandeglang.

Ketua Divisi Teknis KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan KPU untuk membahas surat rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.

Dalam rapat pleno tersebut nantinya akan dibahas apakah rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti atau memang akan digugurkan dan tidak dilakukan PSU di TPS 13. Sebab kata dia, sesuai dengan aturan PSU harus dilakukan setelah hari pencoblosan dilakukan.

“Kami sedang mengkaji surat itu dan akan dibawa ke meja pleno terus kemudian ketika memang harus dilaksanakan PSU ya kami akan laksanakan sesuai surat dari Bawaslu, tapi secara prinsip di peraturan itu untuk proses PSU itu diberikan waktu 10 hari setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024 artinya kami punya waktu 3 hari,” kata Restu, Selasa (20/2/2024).

“Yang pasti kami sedang mengkaji surat itu dulu baik hasil pleno KPU Pandeglang untuk menanggapinya apakah dengan berbalas surat dan potensi PSU sesuai arahan dari Bawaslu ini apakah kami akan gugurkan atau tidak karena terjadi dinamika di TPS 13,”
Kami sudah sampaikan di PKPU nomor 25 tahun 2023 bahwa penyandang disabilitas termasuk yang sakit bisa diwakilkan termasuk ke petugas KPPS,” sambungnya.

Restu juga menyayangkan tindakan saksi yang memvideokan kegiatan pencoblosan itu. Padahal, dengan didokumentasikan maka prinsip kerahasiaan pemilu menjadi berkurang dan jelas melanggar aturan.

“Rapat pleno akan kami lakukan hari ini dan kajian dari Bawaslu karena masih ada sisa waktu 3 hari untuk PSU itu. Mudah-mudahan sore ini hasilnya sudah ada. Secara prinsip tidak boleh didokumentasikan dan kami juga menyayangkan untuk saksi yang melakukan dokumentasi,” ungkapnya.

Sedangkan untuk petugas KPPS yang datang ke lokasi bukan KPPS 4 dan KPPS 6, menurut Restu, meskipun di Keputusan Petunjuk Teknis (KPT) 66 harus KPPS 4 dan KPPS 6 yang datang ke lokasi tidak menjadi persoalan asalkan yang datang masih anggota KPPS.

Sebab, masih kata Restu, pada saat pemungutan suara petugas KPPS yang seharusnya datang ke lokasi sedang ada urusan lain sehingga terpaksa diwakilkan oleh KPPS yang lainnya.

“Berkaitan dengan tugas dan fungsi KPPS kami tidak kaku juga, baik itu tugas KPPS 1 dan seterusnya, secara prinsip ketika ketua KPPS memerintahkan itu bisa dilaksanakan oleh petugas KPPS yang lain, artinya gini, jumlah KPPS itu 7 orang dan dinamika di TPS seperti apa dan ketika petugas KPPS yang ditugaskan sesuai aturan punya kegiatan yang urgent bisa dilaksanakan oleh petugas KPPS yang lain tapi yang penting itu masih petugas KPPS,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ