Beranda Kesehatan KPU Pandeglang Ajak Peserta Pilkada Terapkan Protokol Kesehatan

KPU Pandeglang Ajak Peserta Pilkada Terapkan Protokol Kesehatan

Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi. (Memed/BantenNews)

 

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Pandeglang mengajak semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai dari pasangan Clcalon (Paslon), tim pemenangan hingga relawan untuk menerapkan protokol kesehatan terutama pada saat kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Pandeglang, Ahmadi menyampaikan, kewajiban peserta Pilkada menerapkan protokol kesehatan pada saat kampanye sudah diatur di dalam PKPU 13 tahun 2020 perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 tentang perubahan Pilkada di masa pandemi dan diatur juga dalam PKPU 11 tahun 2020 perubahan atas PKPU 4 tentang kampanye.

“Jadi memang itu suatu keharusan dan sudah kami imbau pada saat rapat koordinasi. Jadi pada saat kampanye dia harus menggunakan masker, jaga jarak, cek suhu tubuh, hindari kerumunan, ada hand sanitizer kalau (kampanye) di ruangan dan kapasitas ruangan juga mesti diperhatikan,” jelas Ahmadi, Jumat (6/11/2020).

Kata Ahmadi, selain imbauan secara langsung pada peserta Pilkada, rencananya tema penanganan Covid-19 juga akan dimasukan pada acara debat pasangan calon yang nanti dilaksanakan pada 23 November sampai 4 Desember 2020.

“Jadi untuk debat itu peserta dibatasi, jadi yang hadir itu pasangan calon, tim kampanye 4 orang, Bawaslu 2 orang dan anggota KPU 5 orang. Debat ini rencananya kami laksanakan 2 kali,” terangnya.

“Kalau soal materi debat itu ada 7 konten dan salah satunya tentang penanganan Covid-19 seperti bagaimana jika Paslon ini terpilih menjadi kepala daerah apa yang dilakukan untuk menangani persoalan Covid-19, kira-kira seperti itu,” sambungnya.

Menurut Ahmadi, KPU sudah memberikan imbauan dan sudah dijelaskan pula dalam aturan bahwa semua peserta Pilkada harus mengikuti protokol kesehatan. Oleh karena itu, KPU menyerahkan sepenuhnya pengawasan di lapangan pada Bawaslu Pandeglang.

“Kalau sanksi itu domainnya Bawaslu, nanti Bawaslu bisa menyampaikan teguran bahkan bisa dibubarkan, jadi kalau pengawasan di lapangan itu tanahnya Bawaslu,” tutupnya. (Med/Red/SG)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini