Beranda Uncategorized KPU: Debat Capres-Wapres Harus Kedepankan Gagasan Bukan Reality Show

KPU: Debat Capres-Wapres Harus Kedepankan Gagasan Bukan Reality Show

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowy - foto istimewa era.id

SERANG – Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowy menegaskan Debat Capres-Wapres harus mengedepankan penyampaian gagasan bukan pertunjukan.

“Lagi pula debat kandidat bukanlah acara kuis atau reality show yang penuh tebak-tebakan. Karena bukan itu substansinya. Toh, yang lebih dibutuhkan pemilih adalah gagasannya, visi-misinya. Bukan shownya,” katanya di Jakarta, Minggu (6/1/2019).

Namun, lanjutnya, bukan berarti KPU sama sekali mengabaikan aspek pertunjukannya karena bagaimana pun, debat kandidat adalah kegiatan yg disiarkan secara luas oleh stasiun TV.

Karena itu, maka soal-soal yang diberikan tidak sepenuhnya terbuka. KPU mengkombinasikan metode setengah terbuka dan tertutup. Untuk setiap segmen, katanya, KPU menggunakan metode setengah tertutup, yakni masing-masing pasangan calon diberikan 5 soal yang sama dan masing-masing pasangan calon akan diundi untuk mengambil salah satu di antara 5 soal itu.

“Jadi bukan dikasih tahu 1 soal seminggu sebelumnya yang pasti akan ditanyakan dalam debat. Karena itu maka setiap paslon harus tetap menyiapkan diri dengan serius. Karena mereka tidak tahu, soal yang mana yang harus mereka jawab. Dan metode ini akan dilakukan untuk beberapa segmen,” katanya dilansir WartaEkonomi.com.

Kedua, dalam salah satu segmen KPU juga menerapkan metode pertanyaan tertutup, yakni antarPaslon bisa saling mengajukan pertanyaan. Tentu pertanyaan yang sifatnya rahasia. Namun tidak boleh keluar dari tema utama hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.

“Dan terakhir, timses kedua Paslon setuju dengan format seperti ini,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan antara KPU dan kedua tim sukses pasangan capres-cawapres untuk memberikan kisi-kisi soal kepada kandidat seminggu sebelum debat kandidat guna mengembalikan debat kekhitahnya, sebagai salah satu metode kampanye.

Kampanye menurut UU Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu, katanya.

“Dengan memberikan soal sebelummya, maka gagasan yang disampaikan oleh pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh. Apa visinya jika terpilih, apa misinya untuk membangun bangsa, dan apa programnya untuk mengatasi berbagai masalah rakyat. Sehingga publik bisa memberikan penilaian bukan berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong,” katanya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini