Beranda Uncategorized Dua TPS di Kota Serang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dua TPS di Kota Serang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Suasana PSU di TPS Kota Serang - foto Qizink/BantenNews.co.id

SERANG – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang, Minggu (21/4/2019) hari ini, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni di TPS 5 Cipocok Jaya dan TPS 24 Ciloang, Kota Serang.

Pantauan di TPS 24, warga melakukan pemilihan sejak TPS dibuka pukul 07.00 WIB. Warga juga antusias melakukan pemilihan ulang.

Bahkan, untuk mengundang warga agar datang, tokoh masyarakat setempat melakukan pengumuman agar warga menggunakan hak pilih melalui pelantang suara dari masjid kampung.

Rohman, salah seorang warga mengatakan ia memilih kembali karena untuk menjaga hak suaranya. Kebetulan, di TPS 5, PSU dilakukan hanya untuk mencoblos calon presiden.

“Iya lah datang, sayang suara saya untuk calon presiden daripada ilang,” kata Rohman di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Mudliyat Mabruri di lokasi mengatakan, di TPS 5 Cipocok Jaya, KPU menyediakan 222 surat suara berdasarkan DPT ditambah 2 persen tambahan.

Sementara, TPS 24 Ciloang terdaftar 257 pemilih. Khusus di TPS 5, pemilih hanya mencoblos ulang calon presiden. PSU dilakukan karena pada 17 April, ada warga dengan KTP Jakarta yang melakukan pencoblosan tanpa formulir A5.

“Waktu itu oleh petugas KPPS dipersilakan, ini kegagalan pemahaman petugas,” katanya.

Sementara, PSU di TPS 24 dilakukan karena diduga KPPS dan anggota KPPS mencoblos 15 surat suara sisa. 6 surat suara telah dimasukkan ke dalam kotak suara. Untuk TPS ini, PSU dilakukan pada semua jenis surat suara.

Untuk menjaga netralitas dan kesalahan serupa, KPU mengganti semua petugas di 2 TPS tersebut. Petugas di TPS 24 yang melakukan pelanggaran juga sudah diberhentikan. “Di dua TPS ini semua petugasnya baru semua,” ujarnya. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News