Beranda Uncategorized KPU Berkeras Cegah Eks Terpidana Korupsi Maju di Pilkada

KPU Berkeras Cegah Eks Terpidana Korupsi Maju di Pilkada

(foto: tribunnews.com)

JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Manik, menyebut pihaknya akan memasukkan persyaratan larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai kandidat calon kepala daerah pada rancangan Peraturan KPU terkait Pilkada 2020.

Ia beralasan aturan itu dibentuk agar masyarakat di pelbagai daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2020 memiliki kandidat kepala daerah yang tak memiliki rekam jejak korupsi.

“Kemudian kita tambahkan bagi mantan terpidana korupsi dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi,” kata Evi saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Selain eks terpidana korupsi, Evi mengatakan KPU tetap mempertahankan persyaratan larangan bagi calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak bekas terpidana bandar narkoba dan terpidana kekerasan seksual terhadap anak.

Hal itu sudah tertuang dalam pasal 7 ayat (1) huruf h rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada. kemudian kita tambahkan bagi mantan terpidana korupsi,” kata dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi sempat mendorong agar DPR dapat merevisi UU Pilkada untuk mencegah mantan narapida koruptor dan narkoba ikut dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2020.

Hal itu dikatakannya usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR awal bulan lalu.

“Bukan hanya kita lakukan melalui penyusunan PKPU ini, tapi kalaupun nanti ada revisi UU entah kita tidak tahu kapan waktunya, gagasan ini tetap juga akan kita lakukan,” kata Pramono.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengkritik rencana tersebut. Ia mengatakan hak asasi seseorang memang boleh dibatasi menurut Undang-undang Dasar 1945.

Akan tetapi, pembatasan tersebut hanya bisa diatur oleh Undang-undang (UU) atau produk hukum yang setara kekuatannya ketimbang melalui PKPU.

“Kalau di luar UU dicari yang setara. Nah yang setara adalah putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap, kalau kita keluar dari situ, gimana namanya, jadi kepatuhan hukum belum,” kata Zulfikar.

Melihat hal itu, Zulfikar menganggap UU tentang Pilkada harus direvisi untuk mengakomodir usulan KPU tersebut. Ia pun berharap agar revisi UU Pilkada itu bisa dijadikan prolegnas prioritas oleh DPR. (red)

Sumber : CNNIndonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini