Beranda Uncategorized KPU Beri Kesempatan Kepindahan Pemilih Hingga Pertengahan Februari

KPU Beri Kesempatan Kepindahan Pemilih Hingga Pertengahan Februari

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kelonggaran pada warga yang ingin pindah tempat pemilihannya hingga tanggal 17 Februari 2019. Warga yang diperbolehkan pindah memilih di antaranya tertimpa bencana, sedang jadi nara pidana, sedang dirawat di panti sosial, sedang belajar dan bekerja di luar domisili.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menyampaikan, warga yang ingin mengajukan permohonan perpindahan tempat memilih bisa datang ke Petugas PPS atau langsung datang ke KPU kabupaten/kota masing-masing dengan ketentuan yang sudah disebutkan di atas. Kaitan pindah tempat memilih sudah diatur dalam Undang Undang nomor 7 dan peraturan KPU nomor 37 perubahan dari nomor 11 tentang pemutakhiran data pemilih dan juga diatur dalam keputusan KPU nomor 22 tahun 2018.

“Bicara persoalan pindah memilih itu kan ada alasan salah satunya dia sedang dirawat terus misalkan menjadi pelajar dan dia tidak bisa pulang, pindah pekerjaan atau misalkan karena bencana alam. Masyarakat silakan datang ke tempat asal baik ke PPS ataupun KPU kabupaten/kota untuk mengurus formulir A5 nya,” kata Suja’i ditemui di Kantor Sekretariat KPU Pandeglang, Kamis (31/1/2019).

Menurut Suja’i, batasan waktu pengajuan perpindaham tempat memilih itu 60 hari sebelum pencoblosan harus sudah selesai, tetapi kalau masih ada warga yang belum mengajukan itu batasan waktunya ditambah menjadi 30 hari sebelum pencoblosan.

Jika seseorang sudah terdaftar dalam DPT di salah satu tempat dan akan pindah ke tempat lain tapi masih dalam satu kabupaten/kota, maka orang tersebut hanya akan mendapatkan 4 surat suara yakni surat suara DPR Provinsi, DPD, Capres dan Cawapres termasuk DPR RI karena masih 1 Dapil.

Tapi jika pemilih tersebut sudah pindah ke kabupaten/kota lain yang berbeda dari tempat awalnya maka hanya akan mendapatkan 2 surat suara yakni Capres Cawapres dan DPD, tapi kalau pindahnya ke kabupaten/kota lain dalam zona pemilihan yang sama seperti kabupaten/kota yang masuk dalam Dapil 1 Provinsi Banten maka orang tersebut mendapatkan 3 surat suara yakni DPR RI, DPD, dan Capres Cawapres.

“Nanti dimana dia mau memilihnya, karena perlakuan antara pemilih DPT, DPTB dan DPK tentunya ada mekanisme yang harus diketahui. Cukup menunjukkan e-KTP dan menunjukkan bahwa dia sudah terdaftar di DPT, nantinya petugas akan membuatkan formulir model A5,” ungkapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini