Beranda Hukum KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Anggota V BPK RI dalam Kasus Korupsi...

KPK Ungkap Alasan Periksa Eks Anggota V BPK RI dalam Kasus Korupsi Iklan BJB

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan perlunya memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik perlu keterangan Ahmadi karena menemukan adanya kejanggalan dari hasil audit BPK.

“Jadi yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025) malam.

Untuk itu, lanjut Asep, penyidik perlu melakukan pendalaman untuk mencari informasi mengenai alasan timbulnya kejanggalan tersebut.

Namun, Asep tidak mengungkapkan kejanggalan yang dimaksud.

“Kita sedang perdalam dari hasil auditnya tersebut karena ada beberapa temuan-temuan yang kemudian menjadi berbeda temuannya. Itu yang sedang kita perdalam apakah memang temuannya itu kemudian ditindak lanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal, seperti itu yang sedang kami dalami,” tutur Asep.

Di sisi lain, Asep mengungkapkan, Ahmadi tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (7/8/2025) sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Yuddy Renaldi sebagai tersangka.

Dia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar akibat kasus dugaan korupsi pada penempatan dana iklan PT BJB Tbk.

“Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Selain Yuddy, tersangka lainnya ialah Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

Baca Juga :  Kejati Bidik Penikmat Hasil Korupsi Pengadaan Gawai Sekolah di Lebak dan Pandeglang

Budi menjelaskan pada 2021-2023, BJB menyiapkan dana Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online. Dia menyebut ada enam perusahaan yang mendapatkan aliran uang dari pengadaan iklan tersebut.

Adapun perusahaan dan penerimaan uang yang dimaksud Budi ialah PT CKMB sebesar Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar.

KPK menduga penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Sebab, KPK mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara mengalami kerugian keuangan sebanyak lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Sumber : suara.com