Beranda Hukum Kasus Perburuan Liar di TNUK, 8 Orang Diperiksa Mabes Polri

Kasus Perburuan Liar di TNUK, 8 Orang Diperiksa Mabes Polri

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes Polri telah menangani kasus pelanggaran perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang melibatkan satu oknum anggotanya berinisial Kombes BM. Hal tersebut disampaikan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Untuk BM sendiri telah diserahkan ke Divpropam Polri untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi berkaitan yang bersangkutan adalah anggota Slog (Staf Logistik) Polri untuk diketahui sejauh mana dugaan keterlibatan dalam perburuan liar tersebut,” kata Listyo kepada BantenNews.co.id melalui pesan singkatnya, Selasa (4/12/2018).

Selain BM, ada tujuh warga sipil yang diamankan petugas dalam perburuan liar tersebut. “Dengan tujuh orang lainnya yang diduga melakukan perburuan liar di Pulau Panaitan kawasan TNUK,” jelasnya.

Dari delapan orang terperiksa tersebut, petugas mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa empat boks berisi tiga kepala rusa, kaki dan daging rusa. Juga diamankan satu pucuk senjata api laras panjang jenis rugermini dan satu pucuk senpi jenis pistol beserta magasen dan amunisinya.

Atas perbuatan tersebut, tujuh warga sipil diancam dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Pasal 40 (2), 21 (1) & (2) serta pasal 33 (3) yang dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Khusus untuk BM, jika terbukti bersalah dapat dikenakan melanggar Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d angka 2 etika kepribadian pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum, dan Pasal 11 huruf c menaati dan menghormati norma susila, norma agama nilai kearifan lokal dan norma hukum.

“Untuk sanksi terkait pelanggaran kode etik mulai dari demosi sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ