Beranda Pemerintahan KPK Tegaskan Setiap Rupiah APBD Kota Serang Harus Berdampak ke Warga

KPK Tegaskan Setiap Rupiah APBD Kota Serang Harus Berdampak ke Warga

Ketua Satgas Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan serta pengelolaan APBD di lingkungan Pemkot Serang. (Adef/bantennews)

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekan Pemkot Serang agar tidak sekadar menghabiskan anggaran. KPK meminta pemerintah memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua Satgas Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo, menyampaikan penekanan itu saat memantau dan mengevaluasi tata kelola pemerintahan serta pengelolaan APBD Pemkot Serang, Kamis (3/9/2026).

“Kami ingin melakukan semacam pemantauan dan evaluasi terkait dengan progres perencanaan dan penganggaran dari APBD, baik pelaksanaan APBD 2026 serta RAPBD 2027,” kata Arif.

KPK tidak hanya mengulas pelaksanaan APBD 2026 dan rancangan APBD 2027. Lembaga antirasuah itu juga membedah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, baik yang sudah berjalan maupun yang masuk dalam rencana anggaran 2027.

KPK ingin memastikan usulan masyarakat melalui DPRD tidak berhenti sebagai daftar anggaran. Pemerintah harus mengubah setiap usulan menjadi program yang benar-benar masyarakat rasakan manfaatnya.

“Kami ingin melihat juga terkait dengan proses perencanaan dan realisasi dari kegiatan usulan masyarakat yang melalui DPRD atau pokir-pokirnya DPRD tahun ini dan untuk rencana tahun 2027. Kami ingin melihat rencana sama realisasinya seperti apa,” ujarnya.

Arif menilai, peningkatan kapasitas fiskal Kota Serang, termasuk pertumbuhan PAD, memberi ruang lebih besar bagi Pemkot untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, kenaikan anggaran harus berjalan seiring dengan tata kelola yang akuntabel. KPK tidak ingin Pemkot Serang hanya mengejar serapan tanpa mengukur hasil akhirnya.

“Artinya dengan adanya peningkatan fiskal tentunya ada fleksibilitas bagi teman-teman atau Pemkot Serang untuk melaksanakan pembangunan daerahnya,” katanya.

Arif menegaskan, KPK akan melihat manfaat belanja hingga ke masyarakat sebagai penerima manfaat terakhir.

“Yang kami pesankan kepada pemerintah daerah bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harusnya membawa dampak nyata sampai dengan penerima manfaat terakhir, yaitu masyarakat Kota Serang,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Ditunjuk Sebagai Ketua Satgas MBG Kota Serang

KPK juga membedah pengadaan barang dan jasa, terutama proyek strategis Pemkot Serang. Pemeriksaan mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian dan serah terima pekerjaan.

Pembangunan alun-alun menjadi salah satu proyek yang masuk perhatian KPK.

“Kami juga ingin melihat progres dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, terutama proyek-proyek strategis daerah khususnya di Kota Serang. Mungkin seperti pembangunan alun-alun dan sebagainya,” jelas Arif.

Untuk mencegah penyimpangan, KPK mendorong APIP, terutama Inspektorat Kota Serang, memperkuat review dan audit terhadap pengelolaan anggaran.

Arif menegaskan, KPK datang bukan untuk mencari kesalahan. KPK ingin pemerintah memperbaiki celah tata kelola sebelum masalah berkembang menjadi pelanggaran.

“Yang jelas intinya kami hadir di sini untuk memberikan saran perbaikan. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi kami memberikan perbaikan-perbaikan dalam rangka memberikan early warning, peringatan dini kepada pemerintah daerah agar setiap program dan kegiatannya sesuai dengan regulasinya,” ujarnya.

KPK secara khusus meminta Inspektorat mengawasi pengadaan barang dan jasa, pokir DPRD, anggaran Sekretariat DPRD, serta penyaluran hibah dan bansos.

“Kami memberikan rekomendasi kepada APIP, terutama Inspektorat Kota Serang, untuk melakukan review-review, melakukan audit terkait dengan pengadaan barang dan jasanya, terkait dengan pokir-pokir dari DPRD, terkait dengan anggaran dari Sekretariat DPRD, serta mengevaluasi dan juga mengaudit terkait dengan penyaluran hibah dan bansos di Kota Serang,” tutur Arif.

Melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK juga meminta Pemkot Serang membuka data seluruh usulan masyarakat, termasuk pokir DPRD, untuk 2025 dan 2026.

Data tersebut akan KPK gunakan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan keekonomisan program sekaligus memastikan manfaat anggaran benar-benar sampai kepada masyarakat.

“Semua pemerintah daerah melalui program kami MCP, itu yang kami minta adalah data seluruh usulan masyarakat, baik di tahun 2025 maupun 2026 sebagai bahan kami untuk menganalisis apakah pelaksanaannya sudah efektif, efisien, ekonomis, dan intinya tadi sampai dengan di terakhir penerima manfaatnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dewan Desak Pemprov Banten Mengaudit Gedung Milik Pemerintah dan Swasta

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd