Beranda Hukum KPK Rilis Survei Penilaian Integritas, Banten 5 Terbawah

KPK Rilis Survei Penilaian Integritas, Banten 5 Terbawah

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kedeputian Bidang Pencegahan KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Hasil survei itu dipaparkan Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018). SPI tahun 2017 ini dilakukan terhadap 36 kementerian/lembaga, 15 pemerintah provinsi dan 15 pemerintah kabupaten/pemerintah kota.

Responden survei ini terdiri dari unsur internal lembaga pemerintah, eksternal dan eksper. Responden internal terdiri dari 60,1 persen staf/fungsional umum di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan usia lebih dari 30 tahun (93,7 persen) serta pendidikan terakhir responden mayoritas adalah sarjana (49,8 persen).

Sementara, untuk sumber eksternal terdiri dari 42 persen karyawan swasta dan pendidikan terakhir mayoritas responden eksternal adalah sarjana yaitu 47,5 persen. Kemudian, ada responden eksper pada 36 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang didominasi pria sebanyak 89,2 persen, berusia di atas 30 tahun sebanyak 91,7 persen dan pendidikan terakhir sarjana sebanyak 65,2 persen.

Hasilnya, pemerintah kota Banda Aceh mendapat indeks integritas paling tinggi, yaitu 77,39 disusul pemerintah Kabupaten Badung di posisi kedua dengan angka 77,15 serta di posisi ketiga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan nilai 76,54. Kemudian untuk 3 posisi terbawah terdapat Pemprov Maluku Utara dengan nilai 55,29, Kepolisian RI 54,01, dan yang terbawah Pemprov Papua dengan angka 52,91. Sedangkan Provinsi Banten berada di posisi kelima terbawah.

“Dari kepolisian ada 54,01 tapi dikasih bintang karena sampai hari akhir pelaksanaan survei ini teman-teman kepolisian belum menyampaikan responden internal. Jadi baru dapat dari eksternalnya ini,” ujar Wawan dikutip dari detik.com.

Wawan kemudian mengatakan nilai tinggi tak menjamin tidak terjadinya korupsi. Menurut Wawan, korupsi bisa saja terjadi meski sistem susah baik.

“Nilai indeks tinggi mendekati 100 menunjukkan risiko korupsi rendah dan adanya kemampuan sistem untuk merespons kejadian korupsi dan pencegahannya secara lebih baik. Nilai tinggi tidak berarti kejadian korupsi tidak akan terjadi karena korupsi sebagaimana tindak pidana lain dapat terjadi meski dalam sistem yang sudah mapan,” ucap Wawan.

KPK pun memberikan rekomendasi agar setiap pemerintah daerah dan kementerian/lembaga menindaklanjuti dengan hasil survei untuk menurunkan risiko korupsi. KPK juga mengingatkan agar tiap lembaga melaporkan langkah perbaikan yang telah dilakukan.

Berikut hasil survei tersebut untuk 20 Pemprov:

– Pemprov Jawa Tengah: 78,26
– Pemprov Jawa Timur: 74,96
– Pemprov Sumatera Barat: 74,63
– Pemprov Gorontalo: 73,85
– Pemprov Kepulauan Riau: 73,34
– Pemprov Nusa Tenggara Barat: 73,13
– Pemprov Jawa Barat: 72,97
– Pemprov Kalimantan Selatan: 68,76
– Pemprov DKI Jakarta: 68,45
– Pemprov NTT: 67,65
– Pemprov KalimantanTimur: 67,55
– Pemprov Bengkulu: 66,47
– Pemprov Sumatera Utara: 66,13
– Pemprov Kalimantan Tengah: 66
– Pemprov Banten: 65,88
– Pemprov Aceh: 64,24
– Pemprov Jambi: 63,87
– Pemprov Sulawesi Selatan: 63,85
– Pemprov Riau: 62,33

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini