Beranda Hukum Kejati Banten Selidiki Penyaluran Beras BJB yang Mengalir ke Dewan

Kejati Banten Selidiki Penyaluran Beras BJB yang Mengalir ke Dewan

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Perkara penyaluran beras dari bantuan corporate social responsibility (CSR) Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada anggota DPRD Banten ternyata berujung panjang. Setelah mendapat sorotan masyarakat karena beraroma gratifikasi, korps Adhyaksa tersebut diam-diam menelusuri perkara tersebut.

Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron menyatakan pihaknya sudah memanggil enam saksi untuk dimintai keterangan terkait penyaluran beras yang tak semestinya disalurkan oleh lembaga legislatif.

“Iya kami klarifikasi soal penyaluran beras itu. Kapasitasnya masih saksi,” kata Ivan melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2020).

Mereka yang sudah dimintai keterangan antara lain mahasiswa 2 orang, dari BJB 1 orang dan dari forum CSR Banten 3 orang. Dalam penyelidikan awal itu, Ivan menambahkan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa awalnya Pemorov Banten yang diwakili Forum CSR mengajukan permohonan bantuan sosial kepada BJB. Bantuan itu akan disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Namun kenyataan di lapangan, beras tersebut malah transit kepada beberapa fraksi di DPRD Provinsi Banten. Di sisi lain, wacana Hak Interpelasi meminta keterangan Gubernur Banten Wahidin Halim mengenai pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten mencuat ke tengah publik.

Ditanya mengenai pihak mana lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan soal perkara beras CSR BJB tersebut pihaknya enggan memberikan informasi lebih detail. “Nanti kami tunggu arahan selanjutnya,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggugat, melakukan aksi pelemparan telur busuk ke Kantor DPRD Provinsi Banten.

Koordinator Aksi Ari Opanda, mengatakan telur busuk yang mereka lemparkan sebagai wujud nyata dari busuknya kinerja DPRD Provinsi Banten, lantaran terkesan diam dan minim menggunakan Hak Interpelasinya terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan Gubenur Banten Wahidin Halim (WH).

“Kami menyatakan mosi tidak percaya dengan legislatif yang saat ini gagal dalam melakukan tugasnya (controlling) dalam mengawal aset Banten yakni Bank Banten, kami tidak puas dengan kinerja legislatif yang seperti buta fungsi dalam menjalankan tugas. Dari 85 anggota perwakilan rakyat tetapi hanya 15 anggota dari jumlah keseluruhan artinya di bawah 20 persen yang menginterpelasi, ini menimbulkan asumsi liar jika kita kaitkan dengan beras CSR yang di gelontorkan kemarin. DPRD kehilangan etos kerja padahal jelas mereka adalah representasi rakyat,” kata Ari.

Sementara itu, Ketua Umum HMI cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma dalam orasinya, mengatakan keputusan eksekutif melakukan pemindahan RKUD membuat gaduh di tengah pandemi, seharusnya pemerintah Pemprov bersama dengan DPRD fokus mengatasi Pandemi, namun nyatanya DPRD gagal melakukan tugasnya hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Seharusnya Eksekutif dan legislatif fokus mengatasi pandemi, ini malah membuat keputusan yang tidak sepatutnya dilakukan sehingga membuat gaduh. DPRD gagal melakukan tugas dan Fungsnya,” kata Faisal.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini