SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang ringkus empat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Keempatnya, yang masih satu jaringan ditangkap secara terpisah pada Kamis (4/10/2018) kemarin.
“Berawal dari informasi masyarakat. Kami melakukan observasi. Saat ciri-ciri orang teridentifikasi kami melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif seperti dilansir dari wartakota.com, Jumat (5/10/18).
E alias Atek (41) merupakan pengedar pertama yang dibekuk di kediamannya, Perumahan Pondok Makmur, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Sabu seberat 1,96 gram dan ganja seberat 15,98 gram ditemukan petugas dari saku celana atek yang sudah dibungkus kertas tulis.
Dari penangkapan Atek, polisi kemudian melakukan pengembangan sampai pengedar selanjutnya, FA alias Kiting (31) di Jalan Anjelin Raya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Dari tersangka FA kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram dan daun ganja seberat 7,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok,” papar Kombes Pol Sabilul.
Petugas kembali menyelidiki jaringan pengedar narkoba ini dan meringkus AB alias Bogel (32) di sebuah rumau di Kompleks Pergudangan Duta Indah Sentosa, Periuk, Kota Tangerang.
Ketika digeledah, dari saku celana Bogel, petugas menemukan sabu seberat 1,26 gram yang dibungkus oleh kertas resi jasa pengiriman barang.
Selanjutnya, YF (36) yang mengantongi sabu seberat 0,36 gram dibekuk petugas di kediamannya di Perumahan Kuta Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kombes Pol Sabilul mengatakan, timnya masih terus melakukan pengembangan peredaran barang haram tersebut. Bahkan petugas akan menindak tegas para pengedar yang mencoba melarikan diri atau melewan saat akan diringkus.
“Kami memastikan akan terus memburu para pengedar narkoba dan bila coba melawan atau melarikan diri, akan kami tindak tegas,” terang Kapolres. (Red)