Beranda Pemerintahan KPK Rakor dengan Pemda se-Provinsi Banten Dorong Percepatan Sertifikasi Aset

KPK Rakor dengan Pemda se-Provinsi Banten Dorong Percepatan Sertifikasi Aset

Rakor daring terkait sertifikasi aset antara KPK dengan pemda se-Provinsi Banten.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) guna mengevaluasi capaian sertifikasi aset pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Banten. Rakor digelar bersama perwakilan 9 pemda yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BPKAD, Inspektorat, Kakanwil dan Kakantah ATR/BPN secara daring pada Senin (22/11/2021)

“Kami menilai progres capaian sertifikasi Provinsi Banten sangat lambat. Semoga dengan diskusi hari ini kita dapat mengidentifikasi kendala untuk susun strategi percepatan. Kami berharap di tahun 2024 semua aset pemda se-Provinsi Banten sudah tersertifikasi,” pinta Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mewakili Sekda Provinsi Banten menyampaikan salah satu alasan mengapa capaian sertifikasi se-Provinsi Banten cenderung lambat atau menurun.

“Contohnya Pemprov Banten ini kami target 100 persen di 2022. Nah, yang sekarang diajukan ini adalah aset-aset yang cukup sulit bagi kami untuk melengkapi administrasinya sehingga memerlukan effort yang kuat dan waktu yang agak lama. Belum lagi kendala aturan PPKM untuk cek lokasi,” ujar Rina.

Selaku Kepala BPKAD, Rina juga melaporkan update progres sertifikasi aset. Dari target sertifikasi 250 bidang, per hari ini sudah terbit 67 sertifikat. 93 bidang sedang dalam tahap pengukuran, 66 bidang dalam tahap proses hak pakai yang sebagain masih harus diselesaikan dengan pihak ketiga dan sisanya berkas untuk 24 bidang masih ada di BPKAD.

“Terhadap target 250 sertifikasi, kami optimis akhir tahun akan mencapai maksimal sertifikat sebanyak 200 bidang saja tidak seperti tahun lalu capaian hingga 101 persen. Kami berharap support berupa relaksasi dari BPN bagaimana men-shortcut tahapan agar lebih cepat lagi,” kata Rina.

Sementara itu, Inspektur Kab Pandeglang Iskandar menyampaikan capaian sertifikasi yang masih sangat rendah. Dari total keseluruhan tanah pemda sebanyak 3.374 bidang, baru 535 bidang atau 16 persen yang sudah bersertifikat. Sedangkan sisanya sebanyak 2.839 bidang belum bersertifikat. Total luas 2.839 bidang tanah tersebut adalah 7,7 juta meter persegi dengan total nilai perolehan sebesar Rp220 Miliar.

“Kami mengakui dari tahun ke tahun mengalami kemandekan proses sertifikat. Secara akumulasi usulan sejak tahun 2016 antara yang jadi dan tidak sangat kontras. Dari jumlah usulan 385, yang jadi sebanyak 223, sedangkan sisanya 162 belum jadi. Untuk tahun 2021, usulan kami melalui PTSL 22 dan rutin ada 9 sama sekali belum ada yang terbit sertifikat. Padahal berkas sudah lengkap,” ujar Iskandar.

Iskandar menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi di antaranya sering terjadi pergantian pejabat di BPN, persyaratan yang kerap kali berubah, adanya perbedaan luas di lokasi tanah sehingga membutuhkan penambahan waktu, adanya permintaan ukur ulang dari kepala desa saat dimintai tanda tangan, dan dokumen hilang baik saat di BPN, pengguna maupun di bidang aset Barang Milik Daerah.

Inspektur Kota Serang Komar turut melaporkan dari total keseluruhan tanah pemda sebanyak 1.893 bidang, baru 164 bidang atau 9 persen yang sudah bersertifikat. Sedangkan sisanya 91 persen atau sebanyak 1.729 bidang belum bersertifikat. Dari 1.729, paling banyak merupakan PSU perumahan sebanyak 1.012 bidang.

Perwakilan Kantah Serang menyampaikan bahwa dari sejumlah aset yang belum bersertifikat, telah masuk proses pendaftaran sertifikasi 33 bidang. Dari 33, sudah terukur, terentri dan keluar Peta Bidang Tanah (PBT) seluruhnya. SK Hak keluar 27 bidang, sertifikat selesai sebanyak 20, sudah diserahkan 10, siap diserahkan 10 sehingga sisa target 13 bidang.

Sekda Kab Tangerang Moch Maesyal Rasyid melaporkan dari total keseluruhan tanah pemda sebanyak 4.848 bidang, baru 656 bidang atau 14 persen yang sudah bersertifikat. Sedangkan sisanya 86 persen atau sebanyak 4.192 bidang belum bersertifikat. Maesyal lalu menjelaskan detail proses pendaftaraan saat ini.

“Jumlah aset tanah yang akan diproses sertifikasi tahun 2021 ada beberapa yang telah kita daftarkan di tahun 2020 sebanyak 250 bidang dan tahun 2021 sebanyak 500 bidang tanah. PBT-nya ada 60. Sehingga total untuk 2020 dan 2021 sebanyak 810 bidang. Koordinasi dengan BPN sudah cukup baik,” ujarnya.

Sekda Pemkot TGR Herman Suwarman melaporkan total keseluruhan tanah Pemda sebanyak 3.047 bidang. Dengan terbitnya 318 sertifikat di tahun 2021, berarti total aset telah bersertifikat sebanyak 1.028 bidang atau 34 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 2.019 bidang belum bersertifikat dengan total perkiraan nilai aset sekitar Rp1,9 Triliun.

Selain, lima pemda tersebut, empat pemda lainnya yaitu Kab Serang, Kab Lebak, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan juga turut hadir dan memaparkan capaian progres aset.

Kakanwil Provinsi Banten Rudi Rubijaya turut hadir dan sepakat dengan yang disampaikan Kepala BPKAD Provinsi Banten.

“Biasanya kalau menjelang mau tuntas itu tinggal sisa-sisanya yang bermasalah. Kita tangani semaksimal mungkin. Ada beberapa yang terkait overlap, meskipun memang dokumen lengkap ada di BPN, mohon kerja sama pengelola aset karena bisa saja terjadi beda luas, memerlukan klarifikasi dan pemenuhan berkas ikutan lainnya,” kata Rudi

Rudi juga meminta seluruh kakantah dan jajaran untuk terus berkoordinasi dengan pemda. Ia pun menjelaskan sepanjang memenuhi 3 syarat yaitu dikuasai secara fisik, tidak sengketa atau clean and clear, dan tercatat dalam daftar aset, kalau memang dasar perolehan tidak ditemukan dapat membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak.

Menutup pertemuan, KPK menegaskan kembali pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemda dan BPN. Kepada pemda, KPK minta untuk lebih mengintensifkan koordinasi dengan BPN. Sedangkan kepada BPN, KPK minta apabila terdapat pergantian pejabat, dipastikan pemda terinformasi dengan jelas agar kemudian tidak hilang kontak apalagi hilang berkas.

“Ternyata banyak kendala terkait kelengkapan dokumen ya. Kita coba tahun depan gandeng lurah atau camat untuk berikan dukungan penertiban dan pengamanan aset termasuk aset desa. Peran serta pemda untuk dapat mengerahkan hingga tingkat lurah dan camat setempat untuk pemetaan aset tanah. Jangan sampai lurah dan camat memiliki andil atas hilangnya aset pemda. Di akhir 2021 ini diharapkan pemda segera berkoordinasi dengan BPN dalam rangka menyusun rencana sertifikasi di tahun 2022 dan mensinergikan dengan program PTSL,” tutup Linda. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini