Beranda Hukum KPK Ingin Terpidana Korupsi Dipindah ke Nusakambangan

KPK Ingin Terpidana Korupsi Dipindah ke Nusakambangan

Ilustrasi - foto istimewa merdeka.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengeksekusi terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, agar para koruptor jera.

“2019 menjadi masukan ke sana (Nusakambangan) dan akan memberikan efek. Yang kita harapkan penjeraan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di sebuah diskusi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Hal itu didapat berdasarkan pengalamannya mengunjungi Nusakambangan. Ia melihat sejumlah penjara dengan pengamanan yang sangat ketat untuk para penjahat kelas kakap seperti bandar narkoba dan teroris.

Saat kunjungannya ke sana, dia bercerita ada beberapa jenis pengamanan untuk para narapidana. Secara bertahap, ia berharap terpidana korupsi juga bisa dijebloskan ke sana.

“Ada super maximum security, maximum security, medium dan minimum security,” paparnya.

Agus mengatakan para koruptor yang belum mengembalikan uang negara dapat dimasukkan ke lapas dengan tingkat pengamanan paling tinggi atau super maximum security.

Penjara jenis ini, kata dia, memiliki pengamanan sangat ketat. Penghuninya hanya boleh dikunjungi oleh keluarga inti dan kuasa hukum.

Jika narapidana itu sudah membayar kerugian negara, maka tingkat pengamanan di lapas bisa diturunkan.

“Nanti kalau sudah dikembalikan uangnya baru turun kelas dari super maximum security ke maximum security, lalu turun kelas lagi ke minimum security. Di samping mengembalikan uang negara penjeraan mungkin juga terjadi,” katanya. (Red)

Sumber : cnnindonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini