Beranda Hukum KPK Nilai Sekolah Punya Peran Budayakan Sifat Anti Korupsi

KPK Nilai Sekolah Punya Peran Budayakan Sifat Anti Korupsi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Foto istimewa

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai sekolah mempunyai peran strategis dalam membangun sikap anti korupsi. Untuk itu, sekolah juga diharapkan dapat membangun budaya integritas.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Kristiyanti mengatakan dalam memberantas tindak pidana korupsi membutuhkan strategi yang tepat, diantaranya meningkatkan kesadaran dalam pencegahan korupsi, memberikan pendidikan dan melibatkan peran serta masyarakat serta melakukan penindakan untuk memberikan efek jera.

“Dengan memberikan pengetahuan, sehingga dapat membentuk karakter dan memiliki nilai-nilai antikorupsi serta menanamkan rasa kepercayaan,” kata Ktistiyanti saat menjadi narasumber dalam Workshop Penguatan Dasar AntiKorupsi Untuk Penyuluh Antikorupsi (Paksi) sebagai bentuk penguatan dan penyamaan persepsi materi dasar antikorupsi untuk menyambut kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Provinsi Banten yang diadakan secara virtual, Jumat (14/7/2023).

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Kristiyanti (kiri) dan Ketua ForPAK Banten Ratu Syafitri Muhayati.

Kristiyanti juga mengatakan, dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk dapat membudayakan sikap antikorupsi, diharapkan lingkungan dapat memberikan contoh yang baik.

“Maka lingkungan harus memberikan contoh perilaku yang baik guna membangun budaya antikorupsi dengan keteladanan,” katanya.

Menurut Kristiyanti, sekolah memiliki peran yang penting dalam membangun budaya integritas, hal tersebut dapat dilakukan dan dimulai dari kepala sekolah, guru dan lingkungan sekitar sekolah yang memberikan contoh kepada peserta didik. Banyak hal yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah guna mewujudkan budaya integritas kepada peserta didik, diantaranya dengan membuat kegiatan-kegiatan yang mendukung budaya antikorupsi.

“Diantaranya dengan mengimplementasi pendidikan antikorupsi di sekolah, memberikan pemahaman korupsi dan dampaknya, menguatkan prinsip hidup antikorupsi, lakukan kegiatan nyata pencegahan korupsi, serta membuat komitmen bersama untuk berperilaku antikorupsi,” ujarnya.

Sementara, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi (ForPAK) Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati mengatakan kegiatan tersebut sebagai salah satu langkah meningkatkan kapabilitas para penyuluh antikorupsi di Provinsi Banten dan mengimplementasikan Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.

Baca Juga :  TKI Asal Banten Menolak "Dijual" ke Suriah

“Serta tindak lanjut hasil para penyuluh pada 3 Juli 2023 menggelar pertemuan dengan Dindikbud terkait memperkuat pencegahan korupsi melalui penguatan materi antikorupsi pada MPLS,” kata Fitri.

Fitri menjelaskan, kegiatan pengenalan nilai-nilai antikorupsi pada saat MPLS tersebut bertujuan untuk membangun karakter dan memberikan pemahaman bagaimana bahayanya dampak dari tindak korupsi itu sendiri.

“Satukan aksi lawan korupsi dalam materi penguatan nilai-nilai antikorupsi,” ucapnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News