Beranda Hukum Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kaki, Polda Banten Awasi Alur Transaksi Hewan...

Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kaki, Polda Banten Awasi Alur Transaksi Hewan Ternak yang Masuk ke Banten

DKP Kota Tangerang Perketat Pemeriksaan Kesehatan Ternak Sapi - foto istimewa

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan melakukan pengawasan dan pencegahan masuknya hewan ruminansia dari daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke wilayah Banten. PMK diketahui menyerang hewan berkuku belah seperti kambing, kerbau, sapi, babi, dan domba.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan hal itu sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor 395 tanggal 11 Mei 2022 tentang Arahan Darurat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak.

Darurat wabah PMK pada hewan ternak dan penanggulangannya dituangkan dalam Skep Mentan Nomor 403 dan 404 tanggal 11 Mei 2022 dengan daerah sumber wabah yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Lamongan.

Berdasarkan surat telegram tersebut, jajaran kepolisian diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Peternakan kabupaten/kota di Banten terkait dengan pendataan penyebaran PMK dan pengecekan langsung bersama dinas ke peternakan-peternakan agar mendapatkan gambaran real tentang kondisi hewan ternak saat ini.

“Hari ini, Rabu (18/5/2022) pukul 08.00 WIB, Unit KBR Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten telah melakukan dekontaminasi pada peternakan milik Haji Dedi dan PD Darmajaya yang berada di Kota Serang, dengan penyemprotan disinfektan di lokasi tersebut,” kata Shinto melalui keterangan yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (18/5/2022).

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto juga telah menginstruksikan para Bhabinkamtibmas melalui Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto untuk turun bersama penyuluh peternakan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa PMK tidak menular kepada manusia, namun penularannya terjadi antar ternak dan membantu kegiatan gugus tugas dalam penanggulangan wabah PMK.

“Terhadap hewan ternak yang terkontaminasi PMK, maka Kapolda Banten telah menegaskan kepada para Bhabinkamtibmas untuk bersama dinas terkait melakukan pemusnahan sehingga penyebaran PMK dapat dilokalisir,” terang Shinto.

Sementara itu, terkait pengawasan untuk alur pengiriman hewan ternak dari luar Banten, Polda Banten akan melakukan pengecekan di pos-pos terpadu bersama dinas terkait. Kemudian untuk pemeriksaan kesehatan hewan ternak yang akan dipotong diserahkan ke institusi terkait serta pemerintahan.

Shinto menambahkan Polda Banten akan menindak tegas jika ditemukan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian penanggulangan wabah PMK di Banten.
“Para Pejabat Utama Polda Banten dan para Kapolres jajaran telah diperintahkan Kapolda Banten untuk turun bersama Dinas Peternakan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan, termasuk pengecekan bersama gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait, di pintu-pintu tol dan jalur arteri antar kota untuk mengawasi transportasi hewan ternak yang akan transit dari dan ke daerah wabah,” ujar Shinto.

Bagi peternak yang ingin mendapatkan pelayanan dekontaminasi, dapat menghubungi call centre 110 dan berkomunikasi dengan petugas command centre baik di Biroops Polda Banten juga di Bagops Polres jajaran. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini