Beranda Hukum KPK Beberkan 10 Kementerian Terendah Laporkan LHKPN

KPK Beberkan 10 Kementerian Terendah Laporkan LHKPN

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 10 Kementerian dengan tingkat kepatuhan terendah lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2018.

“Ada 10 Kementerian dengan kepatuhan terendah seperti di Kementerian Pertahanan yang data wajib lapor 80, dari 80 orang ternyata yang baru lapor hanya 10 persen,” ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, yang dikutip cnnindonesia.com, Senin (14/1/2019).

Lebih lanjut, KPK meyakini hampir seratus persen kepatuhan untuk melaporkan harta kekayaan ditentukan oleh kepala instansi kementerian tersebut.

“Kepala instansi kan ada puluhan ribu, jika kepala instansinya bilang wajib dan tidak boleh promosi jika hartanya tidak dilaporkan ke LHKPN, semua pasti mengisi laporan itu,” kata Pahala.

Oleh sebab itu, KPK meminta komitmen kepada pimpinan instansi kementerian untuk mendorong kepatuhannya sampai seratus persen.

10 kementerian dengan kepatuhan LHKPN terendah yang dimaksud KPK ialah,
1. Kementerian Pertahanan, 80 orang WL dan 10 persen yang melapor.
2. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 315 orang WL dan 18,41 persen yang melapor.
3. Kementerian Pemuda dan Olahraga, 130 orang WL dan 19,23 persen yang melapor.
4. Kementerian Pariwisata, 106 orang WL dan 26,42 persen yang melapor.
5. Kementerian Ristek Dikti, 14.216 orang WL dan 27,66 persen yang melapor.
6. Kementerian Dalam Negeri, 222 orang WL dan 37,84persen yang melapor.
7. Kementerian Ketenagakerjaan, 155 orang WL dan 38,71 persen yang melapor.
8. Kementerian Koperasi dan UKM, 52 orang WL dan 42,31 persen yang melapor.
9. Kementerian PUPR, 4.585 orang WL dan 45,28 persen yang melapor.
10. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 84 orang WL dan 48,81 persen yang melapor.

KPK sendiri telah mengubah mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari sistem manual ke online.

Menurut catatan KPK, statistik pelaporan LHKPN berbasis online justru turun hanya menyentuh angka 64,05 persen dari 70 persen.

“Dulu jaman kertas, rata-rata laporan yang masuk 70 persen, malah saat diubah ke online jadi 64,05 persen. Dulu banyak yang bilang melaporkan LHPKN susah, begitu digampangin malah persenannya rendah,” pungkas Pahala. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini