Beranda Uncategorized KPK Sambut Baik KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi

KPK Sambut Baik KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - foto istimewa IDN Times

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2019 yang merupakan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi.

Sebanyak 32 caleg diumumkan sebagai caleg eks koruptor setelah dilakukan pencermatan dan pemerikasaan kembali oleh KPU kabupaten/kota yang diteruskan ke KPU Provinsi dan dilaporkan ke KPU.

Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pengumuman tambahan daftar caleg eks koruptor. Menurut KPK, upaya yang dilakukan KPU agar mewujudkan pemilu berintegritas, sektor-sektor legislatif bisa lebih bersih dari korupsi.

“Kami menyambut positif, karena KPK ketika ditanya KPU sempat juga mengatakan bahwa untuk mewujudkan proses pemilu yang lebih berintegritas, dan masyarakat punya amunisi yang lebih, informasi yang lebih untuk menyaring dalam memilih para calonnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikutip cnnindonesia.com, kemarin.

Selain itu kata Febri, pihaknya mengimbau untuk para pemilih agar benar-benar memperhatikan siapa yang hendak dipilih. Karena orang yang dipilih, akan mewakilinya nanti di legislatif.

“Kalau hanya memilih misalnya berdasarkan uang yang diberikan maka artinya pemilih berkontribusi untuk tidak mewujudkan indonesia yang lebih baik ke depan,” jelasnya.

Maka dari itu, para pemilih perlu lebih hati-hati untuk memilih dan pilihlah orang orang yang punya rekam jejak atau latar belakang yang bisa dipertanggung jawabkan dan tidak terkait kasus korupsi.

“Saya kira kita harus bersama sama berkontribusi ketika KPU mengumumkan kemudian media meliputnya dan berbagai website atau berbagai sarana komunikasi mendistribusikannya itu bentuk dari kontribusi kita semua agar masyarakat bisa mendapat informasi yang cukup,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, dari 32 tambahan daftar caleg eks koruptor, berasal dari caleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Jadi DPD tetap 7 orang. Penambahan itu terdiri dari 7 orang untuk caleg DPRD Provinsi dan 25 orang untuk caleg DPRD kabupaten kota,” ungkapnya dalam jumpa pers di Gedung KPU, Selasa 19 Februari 2019.

Dijelaskan Ilham, total caleg eks koruptor berjumlah 40 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, ditambahkan sekarang menjadi 32 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota. Sehingga total secara keseluruhan berjumlah 72 orang di luar DPD yang tidak ada penambahan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ