Beranda Politik Kota Serang Dikepung Sampah Visual Jelang Pemilu

Kota Serang Dikepung Sampah Visual Jelang Pemilu

APK Parpol di Kota Serang terpasang di pohon

SERANG – Menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, ruang publik di Kota Serang kerap dipenuhi oleh berbagai macam alat peraga kampanye (APK), mulai dari baliho, spanduk, hingga poster. Fenomena ini juga terjadi di tingkat kelurahan.

Meskipun APK merupakan bagian dari demokrasi, namun penggunaannya yang berlebihan dapat menimbulkan masalah, salah satunya adalah sampah visual. Sampah visual adalah segala bentuk visual yang tidak sedap dipandang mata dan mengganggu estetika ruang publik.

Sampah visual dari APK dapat berupa baliho yang lusuh dan terbengkalai, spanduk yang robek dan kotor, hingga poster yang bertebaran di mana-mana. Sampah visual ini tidak hanya merusak keindahan ruang publik, tetapi juga dapat mencemari lingkungan.

Selain itu, sampah visual juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Hal ini karena sampah visual dapat menghalangi pandangan, mengganggu lalu lintas, dan bahkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Praktisi desain visual di Kota Serang Herdian Saputra menyebutkan jumlah sampah visual akan semakin meningkat menjelang tahun 2024.  Pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah akan semakin menambah banyak jumlah APK di ruang publik.

“Untuk mengatasi masalah sampah visual, perlu adanya upaya dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, partai politik, maupun masyarakat,” ujarnya, Minggu (31/13)2/2023).

Pemerintah, menurut Herdi perlu mengeluarkan peraturan yang mengatur penggunaan APK secara ketat. Peraturan tersebut harus mengatur ukuran, jumlah, dan lokasi pemasangan APK. Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan tempat pembuangan yang memadai untuk APK yang sudah tidak digunakan.

“Partai politik juga perlu menyadari dampak negatif dari penggunaan APK yang berlebihan. Partai politik perlu bijak dalam menggunakan APK dan memastikan bahwa APK yang dipasang tidak menimbulkan sampah visual,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menambahkan, masyarakat juga perlu ikut berperan dalam mengatasi masalah sampah visual. “Masyarakat perlu melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Bawaslu atau Satpol PP jika menemukan APK yang sudah tidak digunakan atau rusak.” (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini