SERANG– Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten, Himawan mengatakan sampah di Kota Tangerang Selatan dibuang ke lahan pribadi seluas kurang lebih 5.000 meter persegi milik Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukma Kadis DLB Tangsel kini jadi tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan sampah ini.
Lahan pribadi milik Wahyunoto yang jadi tempat pembuangan sampah itu terletak di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sampah hanya dibuang dengan metode open dumping atau hanya dibuang di tempat terbuka.
Pembuangan sampah di Kota Tangerang Selatan yang dibuang secara liar, terbongkar setelah Wahyunoto bersama Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, dan Kabid Sampah DLH Tangsel Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa menjadi tersangka korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada 2024 dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.
“Lokasi lahan ternyata milik tersangka Wahyunoto Lukman,” kata Himawan kepada wartawan di Kejati Banten, Rabu (16/4/2025).
Selain dibuang ke lahan pribadi, sampah dibuang juga ke daerah lain seperti di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, serta Cilincing, Kabupaten Bekasi.
“Kurang lebih ada empat atau lima (lokasi pembuangan liar) sejauh ini yang kami dapat infonya. Paling banyak di daerah Kabupaten Tangerang,” imbuh Himawan.
Himawan menuturkan seharusnya sampah dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA), bukan hanya dibuang di lahan terbuka milik perorangan tanpa adanya pengelolaan. Sebab saat ini metode pembuangan open dumping sudah dilarang.
“Secara regulasi untuk pembuangan sampah dilakukan di tempat pemrosesan akhir, di sini dituntut inovasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, seharusnya ada kerja sama dengan Pemkot atau Pemda lain yang punya fasilitas TPSA,” tuturnya.
Mengenai total kerugian negara dan aliran dana yang diterima para tersangka, Himawan mengaku masih menunggu perhitungan dari Kantor Akuntan Publik. Namun pihaknya memperkirakan kerugian mencapai Rp25 miliar.
“Sejauh ini tim penyidik masih menunggu, kalau dari versi kami penyidik kami duga potensi kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi