Beranda Hukum Pekan Depan Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK

Pekan Depan Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK

Kajati Banten Reda Manthovani.

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pekan depan akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk SMA dan SMK se-Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

Kepastian itu langsung disampaikan Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani usai menghadiri tasyakuran Hari Pers Nasional (HPN) di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di Plasa Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (10/2/2022).

“Sekarang kita nikmati dulu masa tenang. Minggu depan kita umumkan (tersangaka). Kalau sekarang ngga netapin, entar tersangkanya pada kabur lagi. Minggu ini minggu tenang dulu, minggu depan kita tetapin,” ujar Reda.

Reda menuturkan, sebenarnya pihaknya sudah meminta adanya pengembalian kerugian negara. Namun, hal itu tidak digubris oleh oknum-oknum yang diduga mengambil keuntungan dari pengadaan komputer UNBK.

“Kalau UNBK ngga ada pengembalian, jadi langsung (kita proses),” tuturnya.

Reda menilai, berbeda dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Sekretariat DPRD Banten (Setwan), hal itu langsung dikembalikan.

“Dua-duanya kita kasih kesempatan, kalau yang satu (kasus UNBK) ngga ada tanda-tanda pengembalian, kalau yang kedua (Setwan-red) langsung bergerak cepat. Sebenarnya iyu temuan BPK, makanya kita mendukung. Kan itu (hasil) kinerjanya BPK, ada temuan dan keingannya (dikembalikan) itu,” kata Reda.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini