Beranda Hukum Korupsi Sampah DLH Tangsel, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli

Korupsi Sampah DLH Tangsel, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi sampah DLH Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nilai proyek Rp75 miliar terus berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (14/1/2026) kemarin.

Dalam persidangannya, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum lingkungan Hari Prasetyo sebagai saksi yang meringankan (a de charge) bagi terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dan Zeki Yamani.

Di hadapan majelis hakim, Hari menegaskan, pelanggaran administratif dalam hukum lingkungan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kata dia, pelanggaran administratif baru dapat dipidana sebagai korupsi apabila disertai unsur suap atau gratifikasi.

“Pelanggaran administratif bisa masuk ranah pidana korupsi jika terdapat suap atau gratifikasi. Tanpa itu, tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Hari juga menyoroti persoalan kerugian lingkungan yang kerap dipersamakan dengan kerugian negara dalam perkara korupsi. Menurut Hari, kedua konsep tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.

Hari menjelaskan, kerugian lingkungan tidak selalu bersifat permanen karena dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum lingkungan.

Dalam konteks ini, lanjut Hari, negara memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan sekaligus kewenangan untuk menagih biaya pemulihan kepada pihak yang menyebabkan kerusakan.

“Negara dapat menggunakan keuangan negara untuk pemulihan lingkungan, tetapi negara juga memiliki instrumen untuk menagih uang paksa kepada pelaku. Jadi, tidak serta-merta uang yang dikeluarkan negara itu disebut sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hari menyinggung kondisi darurat sampah yang kerap dihadapi pemerintah daerah. Menurutnya, ketika pemerintah telah berupaya menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan sampah namun menghadapi penolakan dari masyarakat, situasi tersebut perlu dilihat dalam kerangka pelayanan publik dan kedaruratan.

“Pengelolaan sampah merupakan kewajiban negara untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ketika terjadi kondisi darurat sampah, sikap pemerintah daerah harus dinilai dalam konteks tersebut,” sampainya.

Baca Juga :  Dirut BUMD di Kabupaten Serang Diduga Gunakan Uang Perusahaan untuk Cicilan Mobil dan Kepentingan Keluarga

Hari menekankan, kondisi semacam itu tidak serta-merta dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum pidana, melainkan perlu diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum administrasi.

Dalam hukum lingkungan, sanksi administrasi menjadi instrumen utama karena berorientasi pada pemulihan, bukan pemidanaan badan.

“Kalau langsung dipidana badan, lingkungan tidak pulih. Yang dibutuhkan dalam hukum lingkungan adalah pemulihan,” tuturnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah DLH Kota Tangerang Selatan ini tidak hanya menjerat Sukron Yuliadi Mufti selaku Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dan Zeki Yamani selaku pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel.

Kasus tersebut juga menyeret Wahyunoto Lukman selaku Kepala DLH Tangsel serta TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa selaku Kepala Bidang Persampahan.

Dengan demikian, aidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd