
SERANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang menuntut mantan Manager Provisioning and Migration PT Telkom Akses Tangerang, Ari Bastian bersama Site Manager Provisioning and Migration, Rendra Setyo Argo Kusumo dengan pidana penjara selama 10 tahun. Keduanya merupakan terdakwa korupsi laporan keuangan fiktif senilai Rp7,4 miliar tahun 2022.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rendra Setyo Argo Kusum0 dan Ari Bastian masing-masing dengan kurungan penjara 10 tahun,” kata JPU Kejari Kota Tangerang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/2/2025).
Keduanya dinilai jaksa, telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain tuntutan pidana kurungan badan, keduanya juga dituntut agar membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut keduanya agar membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2,3 miliar untuk Ari Bastian dan UP lebih besar untuk Rendra Setyo Argo Kusumo yaitu Rp4,8 miliar. UP tersebut jika keduanya tidak membayar maka harta bendanya disita oleh negara dan bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Mengenai keadaan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum. Sedangkan keadaan yang memberatkan, menurut jaksa, selama persidangan keduanya berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“”Kedua terdakwa berbelit-belit,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, perkara korupsi manipulasi data yang dilakukan keduanya, menyebabkan PT Telkom alami kerugian negara hingga Rp7,4 miliar. Kasus bermula ketika Rendra disuruh oleh Ari untuk menyediakan data PSB dan Migrasi fiktif yang bisa ditagihkan kepada mitra perusahaan.
Setelah Rendra mendapatkan data pekerjaan fiktif yang dilakukan para mitra, giliran Ari yang akan menagihnya kepada para mitra. Kemudian pada November 2020, Ari menyuruh saksi Katherin agar membuat rekening penampung untuk pembayaran tagihan tersebut dari lima mitra.
Kelima mitra yaitu, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo.
“Kemudian kelima mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine,” kata JPU Kejari Kota Tangerang, Mayang Sari pada sidang perdana, Rabu (20/11/2024).
Rincian uang yang ditransfer perusahaan mitra yaitu, Mega Creative Promosindo Rp803 juta, Partner Properti Rp1,4 miliar, Rafi Jaya Brothers Rp864 juta, Anartel Cipta Cemerlang Rp1,9 miliar dan Jelma Rangga Gading Rp2,3 miliar
“Bahwa dari total uang sebesar Rp 7,4 miliar yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, saksi Melania Bastian,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi