
SERANG — Tim hukum Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa, melancarkan bantahan keras atas tudingan penerimaan uang Rp1,06 miliar dalam perkara dugaan korupsi kerja sama kepelabuhanan.
Mereka menilai dakwaan jaksa rapuh dan bertumpu pada bukti yang diragukan keabsahannya.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (20/4/2026).
Kuasa hukum Cakrabirawa, Fa’iq Rifki menegaskan, tuduhan tersebut hanya bersandar pada keterangan satu pihak, yakni terdakwa lain, Isbandi Ardiwinata.
“Penyerahan uang di Mal of Serang hanya didasarkan pada satu keterangan, tanpa bukti kuat,” tegas Fa’iq.
Ia juga menggugat validitas nilai Rp1,06 miliar yang disebut jaksa. Menurutnya, angka itu hanya didukung dua fotokopi tanda terima yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Bahkan dalam persidangan, dokumen tersebut disebut hasil rekayasa.
“Fakta persidangan menunjukkan bukti itu tidak valid. Isbandi sendiri mengakui merekayasa dokumen tersebut,” ujarnya.
Tim hukum menilai pengakuan Isbandi dalam nota pembelaan justru mempertegas tanggung jawab berada pada dirinya.
Isbandi, kata Fa’iq, mengakui mengelola dana perusahaan dan bahkan meminta pengurangan uang pengganti dari lebih Rp4,7 miliar menjadi Rp1,7 miliar.
“Pengakuan itu menunjukkan tanggung jawab ada pada dia, bukan klien kami,” katanya.
Tak hanya itu, tim hukum juga mengkritik langkah jaksa yang tetap menggunakan dokumen yang diragukan keasliannya sebagai dasar tuntutan. Mereka menyebut hal itu berpotensi melanggar etika penuntutan.
Soal aliran dana Rp250 juta, Fa’iq menjelaskan bahwa Rp200 juta merupakan penggantian biaya pribadi kliennya untuk pengurusan izin usaha (EUKS), bukan keuntungan pribadi.
“Itu penggantian biaya yang sebelumnya dikeluarkan terdakwa. Tidak ada keuntungan pribadi,” jelasnya.
Tim hukum juga menyoroti absennya bukti asli dalam persidangan, termasuk tidak adanya penyitaan dokumen utama yang disebut sebagai sumber aliran dana.
Mereka turut mempertanyakan klaim kerugian negara dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi yang tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Dalam aspek dugaan penyalahgunaan kewenangan, mereka menegaskan tidak ada bukti keterlibatan Cakrabirawa.
Penarikan dana tunai oleh Isbandi, termasuk Rp900 juta dan Rp200 juta, disebut berlangsung tanpa arahan maupun pengaruh kliennya.
“Tidak ada perintah, tidak ada paksaan, dan tidak ada peran klien kami dalam penarikan dana itu,” tegasnya.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa. Perkara ini kini memasuki fase penentuan yang akan menguji kekuatan bukti dan argumentasi kedua pihak.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd