Beranda Hukum Buron Setelah Perkosa Gadis di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap di Kota...

Buron Setelah Perkosa Gadis di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap di Kota Serang

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Polisi menangkap AR alias Ozen (25) Selasa 9 Mei 2023. AR ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur dengan iming-iming baju lebaran.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan peristiwa terjadi pada Selasa 18 April 2023. Korban yang kenal dari facebook diajak pelaku AR di salah satu kos-kosan yang berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Pelaku menjemput korban yang diawali dengan dengan dalih ingin mengantarkan korban membeli pakaian baru untuk merayakan Idul Fitri. Namun, bukan membeli pakaian, korban dibawa ke kosan pelaku. Di kosan itu korban dicabuli oleh pelaku. Setelah itu pelaku kabur.

Didik menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan pada tanggal 25 April 2023. Berdasarkan laporan polisi Nomor 96 pada tanggal 25 April 2023 tersebut penyidik melakukan pengejaran pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa 9 Mei 2023 di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

“Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan,” ujar Didik.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini