Beranda Hukum Korupsi Pengelolaan Sampah, Kepala DLH Tangsel Diperiksa Kejati Banten

Korupsi Pengelolaan Sampah, Kepala DLH Tangsel Diperiksa Kejati Banten

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan Wahyunoto dipanggil pada Rabu (12/3/2025) kemarin. Dia diperiksa dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB bersama beberapa pegawai DLH lainnya.

“Statusnya sebagai saksi. Sekarang total saksi yang diperiksa sekitar 38 kalau tidak salah,” ujar Rangga saat dihubungi BantenNews.co.id via whatsapp, Kamis (13/3/2025).

Rangga menuturkan, Wahyunoto dicecar pertanyaan mengenai jasa pengangkutan dan pengelolaan DLH Kota Tangsel dengan kontrak senilai Rp75 miliar.

Ditanya mengenai kapan Kejati Banten akan melakukan penetapan tersangka, Rangga tidak bisa memastikannya. “Nanti ya sebentar lagi,” ujarnya.

Kejati Banten, lanjut Rangga, saat ini masih melakukan penyidikan. Mengenai kerugian negara, pihaknya masih melakukan penghitungan dengan menggandeng ahli eksternal. Kerugian dampak lingkungan hidup juga akan diperiksa oleh ahli dari ITB.

“Terkait kerugian negaranya tim juga menggunakan auditor eksternal dan internal nanti kita lihat perbandingan kerugian negaranya,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan kontrak jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah antara pihak swasta yaitu PT EPP dan DLH Tangsel itu sebesar Rp75 miliar.

Anggaran itu dibagi menjadi biaya pengangkutan sebesar Rp50 miliar dan pengelolaan sebesar Rp25 miliar dengan penyedia yaitu PT EPP.

Penyidik kemudian menemukan bahwa sebelum proses kontrak DLH dengan PT EPP, diduga terjadi persekongkolan antara kedua pihak. Karena ternyata PT EPP sebagai penyedia tidak memiliki kapasitas dan fasilitas mengelola sampah.

“Tim penyidik memperkirakan kerugian sekitar Rp25 miliar,” kata Aditya kepada wartawan, Selasa (4/3/2025) lalu.

Baca Juga :  Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Kades Tambakbaya

Pengelolaan sampah itu terbongkar berawal dari adanya demo masyarakat di Jatiwaringin, Kabupaten Serang. Saat itu warga berdemo karena adanya pembuangan sampah liar di lingkungannya saat sebelum Pilkada 2024. Saat ditelisik, ternyata sampah itu berasal dari Tangsel.

“Sampah ini ada retribusi, nyatanya mereka membuang sampah sembarangan artinya jadi sampah liar,” katanya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News