Beranda Hukum Kasus Proyek Fiktif, Pejabat Anak Perusahaan Telkom Jadi Tersangka

Kasus Proyek Fiktif, Pejabat Anak Perusahaan Telkom Jadi Tersangka

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC) berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Smart Transportation (AST). Proyek fiktif yang dilakukan pada tahun 2017 silam oleh salah satu anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) itu bernilai Rp19,2 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui BP diduga merekayasa proyek pengadaan aplikasi tersebut. Menurut kontrak, item pekerjaan itu berupa pengadaan 90 unit Smart Vehicle Toyota, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan 90 unit Internet Device (laptop atau handphone).

“Pengadaan proyek itu dengan nilai Rp. 19.200.585.000,” ujar Ivan dalam keterangannya Kamis (13/3/2023).

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT SCC melakukan penunjukkan secara langsung kepada PT TAP sebagai mitra pelaksana pekerjaan (subkontrak). Perjanjian itu terikat dalam kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 8 Juni 2017 dengan nilai kontrak Rp.17,76 miliar.

Ivan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. PT SC sebagai pemberi pekerjaan kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai mitra atau vendor Telkomsigma, di mana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM sebagai Presiden Direktur PT SC dengan LM merupakan Direktur Utama PT TAP.
“Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik pengkondisian atas inisiasi tersangka BP bersama VM,” ungkap Ivan.

“Padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, provider atau operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk atau jasa spesifik,” tukas Ivan.

Uang yang dibayarkan PT SCC ke PT TAP senilai Rp17,76 miliar untuk pengadaan aplikasi itu tidak membuahkan hasil apapun, baik pekerjaan dan barangnya tidak ada alias fiktif. Sebab PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan atau pre-order barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima dan serah terima barang ataupun pekerjaan secara nyata serta dokumen BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017.

“Hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP. PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” ucap Ivan.

Ivan menyebutkan setelah ditetapkan tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan BP selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai 2 Mei 2023.

“Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” kata Ivan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap BP yakni diancam dengan pidana menurut Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ