Beranda Hukum Korupsi Pengadaan Beras, Manager Bulog Subdivre Serang Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Pengadaan Beras, Manager Bulog Subdivre Serang Dijebloskan ke Penjara

SERANG – Kasus korupsi di Bulog Serang menemui babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menahan bekas Manager UPGB Perum Bulog sekaligus Ketua Satker Unit IV Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten, Kamis 21 Juli 2022.

Dia ditahan setelah penyidik menetapkan status tersangka kasus pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Bulog Serang tahun 2016. “Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berdasarkan hasil penyidikan telah menetapkan tersangka AA perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri dan kekurangan penyerahan beras hasil giling di Perusahaan Umum (Perum) Bulog,” kata Kasi Pidsus Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron.

Sebelumnya, kata Ivan, penyidik telah memeriksa 11 saksi termasuk saksi ahli. “AA memiliki tugas melaksanakan pembelian gabah dan beras dalam negeri telah melakukan penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka pengadaan beras,” kata Ivan.

Akibat ulah AA, negara dirugikan Rp1.928.477.500. Tersangka AA digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan. “Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu mengingat ancaman hukumannya lebuh dari 5 tahun dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” kata Ivan.
(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini