Beranda Hukum Korupsi Pasar Grogol, Kejari Cilegon Masih Tunggu Putusan PT Banten

Korupsi Pasar Grogol, Kejari Cilegon Masih Tunggu Putusan PT Banten

Para terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon usai menjalani sidang dakwaan.

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Banten terkait kasus korupsi Pasar Grogol. Hal itu mengenai perlawanan yang diajukan Kejari Cilegon imbas dikabulkannya eksepsi 3 terdakwa pada Senin (23/10/2023) lalu.

Kasie Intel Kejari Cilegon, Febi Gumilang mengatakan jika pihaknya masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Banten pasca mengajukan perlawanan pada 24 Oktober lalu dan belum tau kapan putusan akan keluar.

“Untuk putusan kami juga masih memantau dan menunggu juga,” kata Febi pada Rabu (15/11/2023).

Nantinya kata Febi, jika perlawanan Kejari diterima maka persidangan akan kembali digelar dan langsung masuk kepada pokok perkara.

Artinya para terdakwa akan kembali ke persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian apakah ketiga terdakwa terbukti melakukan korupsi atau tidak.

“Kalau perlawanan kita diterima kita langsung sidang pembuktian dengan agenda saksi,” imbuhnya

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama mengatakan jika putusan sela tersebut bukan berarti ketiga terdakwa terbukti tidak bersalah, melainkan ada kekeliruan JPU dalam menyusun dakwaan.

“Dalam alasan pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan tidak disusun secara cermat, teliti, terang dan lengkap. Jadi dakwaan diajukan itu tidak menguraikan unsur unsur tindak pidana yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Uli saat dihubungi via telepon pada Rabu (25/10/2023) lalu

Itu berarti putusan mengacu pada syarat formil dakwaan JPU yang belum baik dan bukan berdasarkan pembuktian apakah ketiga terdakwa tidak melakukan korupsi sebab persidangan belum masuk pokok perkara.

“Untuk sekarang itu bukan putusan sela tapi putusan yang sifatnya mengakhiri proses pemeriksaan perkara untuk saat ini sampai nanti menunggu upaya hukum yang diajukan JPU. Kita sekarang tunggu upaya apa yang akan dilakukan jaksa. Apakah jaksa akan melakukan perlawanan,” terangnya,” tambah Uli.

Sebelumnya, mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon dibebaskan dari dakwaannya oleh majelis hakim melalui putusan sela, Senin (23/10/2023) lalu.

Selain Dikrie, kedua terdakwa lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama juga dibebaskan. Artinya eksepsi ketiganya diterima oleh majelis hakim karena dakwaan JPU Cilegon dianggap kabur.

“Menerima eksepsi terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana kemudian untuk mengeluarkan dari tahanan terdakwa Tubagus Dikrie Maulawardhana selepas putusan dibacakan,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra membacakan bergiliran pada Senin (23/10/2023) lalu. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini