Beranda Hukum Residivis Pengedar Pil Koplo Dicokok Polres Serang

Residivis Pengedar Pil Koplo Dicokok Polres Serang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap tersangka JA (27) pengedar pil koplo. Tersangka merupakan warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang ini ditangkap tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari pengedar pil koplo ini diamankan barang bukti obat jenis tramadol dan hexymer, uang hasil penjualan serta 1 unit handphone.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tersangka JA ditangkap setelah tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine menerima laporan dari masyarakat.

“Awalnya tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tersangka yang saat sedang menunggu konsumen diamankan tidak jauh dari rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu, Rabu (1/2/2023).

Ketika dilakukan penggeledahan, kata Kapolres, petugas mengamankan 2 jenis obat keras merk tramadol dan hexymer berjumlah 148 butir. Selain obat, petugas juga mengamankan 1 unit handphone untuk dijadikan barang bukti karena dijadikan sarana transaksi.

“Bersama barang buktinya, tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka JA merupakan mantan warga binaan. Tersangka JA diketahui merupakan mantan warga Rutan Serang yang bebas pada tahun 2020 dalam kasus yang sama.

“Tersangka sebelumnya pernah mendekam di Rutan Serang dalam kasus yang sama dan bebas pada 2020,” tambah Michael K Tandayu.

Terkait dua jenis obat keras yang diamankan, kata Michael, tersangka JA mendapatkan melalui media sosial. Bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka selama 2 bulan.

“Tersangka mendapatkan obat keras dari akun media sosial dan bisnis ilegal ini sudah berjalan 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terangnya.

Akibat perbuatannya ini, tersangka JA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini