Beranda Hukum Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Saksi Ungkap Skema...

Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Saksi Ungkap Skema Deposit

Sidang dugaan tindak pidana korupsi minyak curah non-DMO kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak goreng komersial CP10 non domestic market obligation (DMO) yang menjerat mantan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Yoga Utama dan Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Direktur Utama PT Petrindo Nusa Persada, Eva Novensya, mengungkap realisasi pengiriman minyak goreng kepada PT KAN hanya mencapai sekitar 404 ton dari total kontrak 5.000 ton.

Diketahui, kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan korupsi pengadaan minyak goreng komersial CP10 non-DMO yang diduga merugikan negara hingga Rp20,4 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin, Eva menjelaskan kerja sama bisnis dengan PT KAN dimulai pada Desember 2024. Saat itu disepakati pengadaan minyak goreng sebanyak 5.000 ton dalam jangka waktu satu tahun.

“Waktu itu disepakati 5.000 ton totalnya dalam satu tahun. Dalam bisnis itu memang harus ada deposit,” ujar Eva di persidangan.

Menurut Eva, mekanisme transaksi yang digunakan adalah cash before delivery (CBD), yakni pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim.

Ia menyebut dana yang diterima dari PT KAN bukan pembayaran penuh kontrak, melainkan hanya deposit sekitar Rp5 miliar.

“Uang yang masuk itu hanya deposit sekitar Rp5 miliar. Tapi saat mereka ambil barang atau memberikan armada, tetap membayar lagi,” katanya.

Eva menjelaskan, pengiriman pertama dilakukan sekitar Maret 2025 setelah PT KAN memberikan deposit sekitar Rp1,7 miliar. Dari dana tersebut, pengiriman hanya mencapai sekitar 100 ton lantaran harga minyak goreng mengalami kenaikan menjelang Ramadan.

Baca Juga :  Sisa Dana di Rekening PT ABM Tinggal Rp20 Miliar, Dimyati: Kemana Rp60 Miliar?

Pada April 2025, PT KAN kembali menyetorkan dana sekitar Rp5 miliar yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengiriman barang. Namun distribusi mulai tersendat pada Mei 2025 karena armada pengangkut dari PT KAN berkurang.

“Bulan Mei itu mulai sedikit-sedikit armadanya. Terus akhirnya bulan Juni tidak ada sama sekali armadanya,” ujarnya.

Karena pengiriman terhenti, Eva mengaku sempat mengirim surat resmi kepada PT KAN pada Juli dan Agustus 2025 untuk meminta kepastian kelanjutan kerja sama. Namun, ia mengaku tidak mendapat jawaban pasti.

“Saya sampai memberikan surat resmi. Tapi jawabannya cuma, ‘Sabar ya Bu’,” tuturnya.

Dalam kesaksiannya, Eva menyebut total realisasi pengiriman minyak goreng selama kerja sama berlangsung hanya sekitar 404 ton. Menurut dia, seluruh transaksi pengiriman tercatat dalam invoice dan bukti penerimaan barang.

“Kalau saya berdasarkan data sekitar 404 ton. Ada semua invoice dan bukti penerimaan barangnya,” ucapnya.

Eva juga mengungkapkan sebagian dana deposit yang sebelumnya diterima telah dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten setelah perkara dugaan korupsi ini diusut aparat penegak hukum.

“Karena masih ada deposit di saya, akhirnya sebagian sekitar Rp3,5 miliar sudah saya kembalikan,” katanya.

Selain itu, Eva menjelaskan soal aliran dana Rp530 juta yang sempat masuk ke rekening pribadi BRI Prioritas miliknya. Ia menegaskan dana tersebut hanya singgah sementara sebelum dikembalikan kepada PT KAN.

“Itu untuk pembukaan BRI Prioritas atas nama saya pribadi. Tapi uangnya hanya masuk sebentar lalu langsung ditarik kembali dan dikembalikan,” ujarnya.

Ia mengaku dana tersebut berada di rekening pribadinya hanya sekitar dua hari dan tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang kini disidangkan.

“Itu sebelum kasus ini ramai. Dananya cuma numpang lewat lalu dikembalikan lagi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Eks Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo