
SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman berbeda kepada dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM) dan PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN), Senin (13/7/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin memvonis mantan Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama, dengan pidana penjara selama enam tahun. Sementara Direktur PT KAN, Andreas Andrianto Wijaya, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
“Dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ichwanudin saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Khusus terhadap Andreas, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp20.487.194.100.
“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta perbuatannya telah merugikan keuangan negara.
Sementara hal yang meringankan, keduanya dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Pada sidang tuntutan 15 Juni 2026, Jaksa Endo Prabowo menuntut Yoga Utama dan Andreas Andrianto Wijaya masing-masing dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Khusus Andreas, jaksa meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp20.487.194.100.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya diminta untuk disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar uang sebesar Rp5,28 miliar yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejari Serang diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti.
Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO antara PT ABM, badan usaha milik Pemerintah Provinsi Banten, dengan PT KAN pada periode Maret hingga September 2025.
Jaksa menduga transaksi tersebut bersifat fiktif dengan nilai pengadaan sebanyak 1.200 ton minyak goreng. PT KAN disebut mengklaim memiliki kuota minyak goreng curah non-DMO dari Wilmar di Pelabuhan Marunda. Klaim tersebut kemudian menjadi dasar kerja sama hingga pencairan dana oleh PT ABM.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik AF Rachman dan Soetjipto WS, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100.
Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Andreas juga didakwa memalsukan dokumen administrasi terkait penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) serta pengajuan diskonto dokumen transaksi kepada bank.
Usai sidang, kuasa hukum Andreas menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sementara Yoga Utama bersama tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo