Beranda Hukum Korupsi Masker di Dinkes Banten, Lia Susanti Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Masker di Dinkes Banten, Lia Susanti Divonis 4 Tahun Penjara

Suasana sidang korupsi masker pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Lia Susanti dengan 4 tahun kurungan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 5 tahun dan 6 bulan kurungan dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh, Slamet Widodo menilai, Lia Susanti terbukti melakukan tindak pidana  korupsi sebagaimana pasal 2 Undang-undang Tipikor.

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lia Susanti 4 tahun kurungan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Slamet saat sidang vonis putusan kasus dugaan korupsi masker KN95 di Dinkes Provinsi Banten untuk penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di PN Serang, Senin (29/11/2021) petang.

Hal-hal yang meringankan terdakwa, lanjut Slamet, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan. Dan juga terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum.

Sementara, pengacara terdakwa Lia Susanti, Basuki mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim atas kliennya.

“Kita akan manfaatkan waktu satu minggu. Apakah akan (mengajukan) banding, kita akan konsultasi dulu dengan klien kami,” katanya.

“Yang jelas (banding), menjadi jalan terakhir bagi kami. Karena jujur kami sangat kecewa karena banyak fakta persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” sambungnya.

Baca juga : Kasus korupsi masker di Dinkes Banten

Sementara itu, pantauan di PN Serang, sidang vonis untuk dua terdakwa lainnya yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dalam kasus yang sama masih berlangsung. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini