Beranda Hukum Kasus Korupsi Masker KN95 di Dinkes Banten, Saksi: Semua di Bawah Kendali...

Kasus Korupsi Masker KN95 di Dinkes Banten, Saksi: Semua di Bawah Kendali Bu Kadis

Mantan Kabid Kesehaan Masysarakat Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ahmad Darajat saat memberikan kesaksian dalam sidang korupsi masker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (28/7/2021).

SERANG – Kasus pengadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten memasuki babak baru. Dari hasil persidangan sementara mencuat peran dominan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr. Ati Pramudji Hastuti dalam pengadaan alat pelindung diri untuk pandemi Covid-19 tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr. Ati Pramudji Hastuti menyetujui dan menandatangani dokumen penggunaan dana bantuan tak terduga (BTT) tahap II untuk diajukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim pada tanggal 26 Maret 2020.

Dokumen yang diajukan kepada Wahidin Halim mencantumkan harga yang sudah digelembungkan oleh terdakwa Lia Susanti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Tidak tanggung-tanggung, harga masker Rp70 ribu per pcs disulap menjadi Rp220 ribu per pcs. Selisih harga mencapai Rp150 per pcs dengan total nilai 15.000 masker sebesar Rp3,3 miliar.

“Dinkes mengajukan dana bantuan BTT tahap II kepada Gubernur (Banten) dengan dilampiri RAB untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp115 miliar,” kata Herlambang dihadapan Majelis Hakim Tipikor Serang yang diketuai oleh Slamet Widodo, Rabu (28/7/2021).

Dalam dakwaan yang sama, Lia dinilai melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor. Terdakwa bekerja sama dengan pihak penyedia, yakni Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (PT RAM) dan rekannya Agus Suryadinata untuk menyulap harga masker hingga menyebabkan kerugian duit negara sebesar Rp1,6 miliar.

JPU Kejati Banten juga menyebutkan bahwa terdakwa Wahyudin dinilai memperkaya diri Rp200 juta sebagai komitmen fee sementara Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp 1,4 miliar.

Kasus Mencuat, SK Ditebar

Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebutkan baru menerima SK Tim Pendukung Pengadaan Barang dan Jasa setahun setelah kegiatan dimulai. SK tertanggal 6 April 2020 tersebut baru diterima para saksi pada 28 Mei 2021 setahun setelah kegiatan berlalu dan aroma korupsi tercium Kejaksaan Tinggi Banten.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ahmad Darajat mengaku pernah diundang rapat bersama 25 orang pejabat Dinkes yang lain mengenai rencana pengadaan masker dan hand sanitizer. Kendati demikian Darajat mengaku tidak lagi dilibatkan setelah rapat tersebut.

Di hadapan JPU, Ahmad Darajat mengaku tertekan dan takut dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti. “Karena saya ketakutan dan Bu Kadis susah dihubungi,” kata Darajat.

Pasca rapat tersebut hingga setahun pandemi Covid-19 melanda Banten, Darajat mengaku tidak pernah melihat 15.000 masker KN95 datang ke kantornya. Ia juga mengaku tidak mengetahui ke mana masker tersebut didistribusikan.

Keterangan saksi Darajat yang banyak menjawab tidak tahu dan lupa membuat JPU Subardi kesal. Pertanyaan-pertanyaan terkait tugas pokok dan pola administrasi di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tidak mampu dijawab oleh saksi Darajat.

“Saksi tidak mau mengingat atau tidak mau mengakui terkait tugas saudara. Saudara ini jadi pejabat di Dinkes sejak 2011 loh. Kan harus sinergi antara kebutuhan dan edukasi masyarakat terkait pandemi Covid-19. Saudara juga hadir dalam rapat, tentu ada notulensi rapat, berapa lama rapat, saudara hadir. Saudara hadir tapi tidak mau tahu. Itu yang dikatakan ‘membangun Banten’?” tanya Subardi keras. “Saya nggak dilibatkan dalam pengadaan masker. Bu Kadis langsung menunjuk tim pengadaannya,” jawab Darajat singkat.

Saksi lain, Kepala Seksi Obat dan Perbekalan Kesehatan Yusni Marliani mengaku mengalami hal yang sama dengan saksi mantan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ahmad Darajat. Ia baru menerima SK sebagai tim pendukung pengadaan barang dan jasa setelah kasus korupsi mencuat.

“Saya baru tahu ada SK tersebut per 31 Mei 2021. Saya nggak pernah dilibatkan. Saya terima SK tersebut dari staf Bagian Keuangan bernama Neneng. Kok saya bagian tim pendukung, padahal nggak pernah tahu. Saya juga tanya ke Pak Darajat, kok ada SK ini,” ujar Yusni.

Dihadapan majelis hakim, Yusni mengaku semua keperluan dan kebutuhan pengadaan masker dan hand sanitizer di Dinas Kesehatan Provinsi Banten langsung dibawah kendali Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti. “Mulai dari RAB sampai pendistribusian dibawah kendali Ibu Kadis. Semua atas perintah Bu Kadis,” ujarnya.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini