Beranda Hukum Korupsi Kredit KPR, Mantan Kepala Cabang bjb Ciledug Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Korupsi Kredit KPR, Mantan Kepala Cabang bjb Ciledug Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat

Sidang kasus korupsi Kepala Cabang bjb Ciledug. (IST)

SERANG – Salah satu terdakwa kasus korupsi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bank bjb, Wendi Ruspiandi melalui kuasa hukumnya menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru. Katanya, perkara ini bukan perkara pidana melainkan keperdataan.

Dalam lanjutan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (5/2/2024) kemarin. Terdakwa Wendi yang diwakili kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau sanggahan dari dakwaan JPU. Ia mengatakan kalau perkara tersebut mestinya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Diketahui bahwa terdakwa Wendi telah di-PHK oleh bank bjb pada 15 Desember lalu sebagai sanksi atas pelanggaran disiplin. Dalam PHK tersebut ada kesepakatan untuk pihak bank bjb maupun terdakwa agar tidak saling melalukan gugatan apapun.

“Masing-masing pihak sepakat tidak melakukan tuntutan/gugatan dalam bentuk apapun di kemudian hari,” kata Dinan Pandini saat membacakan eksepsi di persidangan.

Terdakwa juga merasa tidak pernah menikmati atau menerima uang sebesar Rp8,1 miliar yang jadi kerugian negara karena dirinya meloloskan kredit KPR terdakwa Bhudiwan.

“Padahal faktanya uang tersebut tidak pernah diterima oleh terdakwa, kerugian keuangan negara yang didakwakan juga ternyata tidak dihitung berdasarkan fakta dan keadaan terkini tanpa pertimbangan dan dasar hukum jelas,” imbuhnya.

Dengan alasan-alasan tersebut dalam eksepsinya, terdakwa Wendi memohon beberapa hak kepada majelis hakim yang intinya menerima seluruh nota eksepsi dengan menyatakan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena dakwaan jaksa tidak cermat.

“Mohon agar majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan perkara atas nama Wendi Ruspiandi tidak dilanjutkan pemeriksaannya,” tegasnya.

Diketahui bahwa dalam perkara ini hanya terdakwa Wendi Ruspiandi yang mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa lainnya Bhudiwan dalam sidang dakwaan menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini