KAB. SERANG – Penghasilan sebagai kurir pengiriman barang tak membuat AR (28) bersyukur. Untuk mendapatkan penghasilan tambahan ia nekat berbisnis narkoba.
Sebelum penangkapan terhadap AR, polisi mendapat laporan warga terkait aktivitas mencurigakan karyawan jasa antar itu. Lalu Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan menciduk tersangka pada Kamis 9 Mei 2024 dini hari di rumahnya.
Benar saja, dari tangan AR polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja sintetis alias tembakau gorilla seberat 3,68 gram.
“Bersama barang buktinya, tersangka AR dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Senin (13/5/2024).
Tersangka mengaku awalnya coba-coba mengisap barang haram tersebut. Ia menjadi pengguna sudah 2 tahun. Lantaran ingin mendapatkan keuntungan serta dapat menggunakan secara gratis, tersangka AR memutuskan untuk menjual.
“Jadi motifnya hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Dan bisnis haram itu sudah dilakukan sekitar 3 bulan,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka AR membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dan pengambilan barang pesanan ditentukan oleh penjual.
“Kasus peredaran tembakau sintetis ini masih dikembangkan Tim Satresnarkoba, mudah-mudahan pemilik akun Instagram tersebut bisa ditangkap,” tandasnya.
Pria warga Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Serang. Penghasilan tambahan tak datang, malah status karyawan melayang.
(You/Red)