Beranda Hukum Korupsi Genset RSUD Banten Rp2,2 M, Mantan Kedinkes Banten Divonis 1,4 Tahun

Korupsi Genset RSUD Banten Rp2,2 M, Mantan Kedinkes Banten Divonis 1,4 Tahun

Suasana Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Genset RSUD Banten - (Foto Wahyu Arya/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menyatakan bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan genset RSUD Banten, Sigit Wardoyo, Adit Hirda Restian, dan Endi Suhendi.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sigit Wardoyo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Selain itu Sigit juga didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.

Sedangkan Endi Suhendi dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Sedangkan terdakwa Adit Hirda Restian divonis penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan.

“Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Selain itu terdakwa juga membuat tidak sehat iklim persaingan antar pengusaha serta telah merugikan masyarakat dalam hal penyediaan genset di RSUD Banten,” kata Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto membacakan amar putusan, Jumat (3/5/2019).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. Sebelumnya, ketiganya di
hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan genset RSUD Banten senilai Rp2,2 miliar.

“Menuntut kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa Pantono.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa menuntut hukuman tambahan kepada Endi, yang merupakan Direktur CV Megah Teknik, selaku penyedia genset. Endi diharuskan membayar uang pengganti Rp631 juta.

Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan ini berawal ketika RSUD Banten menganggarkan pembelian genset pada 29 Desember 2014. Plt Dirut RSUD Banten yang diemban Sigit menyerahkan seluruh tanggung jawab penyusunan dokumen HPS (harga perkiraan sendiri) kepada stafnya, Adit Hirda. Sigit waktu itu adalah pejabat pembuat komitmen.

Sigit disebut menyetujui pengadaan genset yang kemudian dimenangi CV Megah Teknik. Dari pengadaan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp631 juta. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini