Beranda Hukum Kades Kramatjati Serang Dijebloskan ke Penjara Karena 2 Kasus

Kades Kramatjati Serang Dijebloskan ke Penjara Karena 2 Kasus

Ilustrasi - foto istimewa kanalntb.com

SERANG – Abudin, Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) lantaran dugaan korupsi tahun 2020. Ia diduga menilap duit dana bantuan khusus dari Pemerintah Daerah untuk pembangunan kantor desa senilai Rp 199 juta.

“Bantuan itu masuk ke rekening desa. Jadi uang tersebut diajukan proposal untuk renovasi total terhadap kantor desa. Cuma pembangunannya dialihkan ke tanah masyarakat yang tidak terdaftar di aset desa,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto Andra, di sela pelimpahan berkas perkara kasus Korupsi Dana Desa Kramatjati, Kabupaten Serang, Jumat (26/11/2021).

Akibat pembangunan tersebut, masyarakat keberatan sehingga kantor desa tersebut tidak dapat digunakan. Sekitar tahun 2020 pemerintah Kabupaten Serang menganggarkan dana bantuan untuk desa Kramatjati.

Pihak desa, oleh tersangka yang menjabat sebagai kepala desa aktif meminta staf mengajukan proposal kepada pemerintah daerah untuk renovasi total kantor desa. “Harusnya dana tersebut dipergunakan untuk renovasi kantor desa, namun justru malah dialihkan ke tanah milik orang lain yang belum terdaftar sebagai aset desa. Tanah tersebut belum diserahterimakan kepada desa.”

Pemilik tanah kemudian melakukan gugatan dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib. “Tanahnya memang tidak resmi. Tidak sesuai usulan awal, yang bersangkutan melakukan itu sendiri.”

Masih dalam perkara yang sama, Abudin juga terjerat kasus penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Terdakwa terbukti menggelapkan tanah seluas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi kantor desa.

Majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi menyatakan Kades Kramatjati tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abudin dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Majelis Hakim disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Slamet dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (8/7/2021) silam.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini