Beranda Hukum Korupsi Dana Retribusi TPI, Pegawai Dinas Perikanan Lebak Dituntut 1 Tahun Bui

Korupsi Dana Retribusi TPI, Pegawai Dinas Perikanan Lebak Dituntut 1 Tahun Bui

Sidang korupsi dana retribusi TPI Binuangeun, Kabupaten Lebak. (Foto: Audindra/Bantennews.co.id)

SERANG – Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi bersama mantan Plt Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun bernama Ahmad Hadi dituntut 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti terlibat korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak dengan total kerugian negara Rp181 juta. Pembacaan tuntutan dilakukan bergilir di Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin ketua majelis hakim, Arief Adikusumo.

“Menyatakan terdakwa Ahmad Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Selia Yustika Sari pada Senin (27/5/2024).

Selain tuntutan pidana, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk uang pengganti Rp181 juta diketahui sudah diganti oleh keduanya saat masa awal persidangan yang dananya berasal dari patungan kedua terdakwa serta pegawai di Dinas Perikanan Kabupaten Lebak.

Dalam persidangan, terdakwa Hadi mengakui perbuatan tersebut dan mengatakan digunakan untuk operasional serta kurangnya dana pencapaian.

“Terdakwa Ahmad Hadi bersama Siswandi tidak melakukan penyetoran retribusi, uang Rp181 juta dipakai untuk operasional dan menutupi kurangnya pencapaian,”imbuhnya.

keduanya tidak menyetorkan dana retribusi tempat pelelangan ikan dari nelayan kepada Dinas Kelautan Kabupaten Lebak.

Sebagai pengelola TPI seharusnya terdakwa Ahmad Hadi melakukan penyetoran uang retribusi 3 persen yang diambil dari pemenang lelang. Uang itu seharusnya masuk kepada Siswandi selaku Bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak dengan tanda bukti Surat Tanda Setor (STS).

Namun, keduanya malah melaporkan pendapatan retribusi per bulan yang tidak sesuai dengan jumlah penerimaan aslinya. Keduanya menilap uang pendapatan asli retribusi dan memalsukan laporan.

Keduanya melakukan aksinya cukup rutin dari Mei 2011 sampai Desember 2016. Seperti di bulan Desember 2015 pendapatan retribusi di TPI Binuangeun mencapai Rp115 juta namun yang disetorkan hanya Rp15 juta tapi dalam laporan tetap disebut Rp115 juta.

Akibatnya dari total Rp4,1 miliar penerimaan retribusi, nyatanya saat dilakukan audit, jumlah penerimaan itu hanya sebesar Rp3,9 miliar. Selisih Rp181 juta lah yang kemudian mereka tilap.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News