Beranda Hukum Tiga Pelaku Pungli Pasar Baru Padarincang Ditahan

Tiga Pelaku Pungli Pasar Baru Padarincang Ditahan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Polisi menahan tiga pelaku pungutan liar (pungli) Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Ketiganya adalah BH, PG, dan T.

Diketahui BH merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Pasar di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu PG dan T berprofesi sebagai juru parkir (jukir) dan tenaga honorer.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dony Satria Wicaksono membenarkan adanya penahanan terhadap ketiga pelaku pungli pada pasar yang baru dioperasikan pada Juli 2021 lalu.

“Iya benar (sudah ditahan),” kata Dony pada Selasa (27/9/2022).

Para pelaku sudah ditahan penyidik sejak seminggu yang lalu dan dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Penahanan terhadap tiga pelaku pungli itu didasari dengan beberapa alasan menurut Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang diantaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri hingga merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Tiga tersangka pungli itu juga terancam dikenakan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.

Sebelumnya, sejumlah pedagang mengeluhkan adanya pungutan biaya sekitar Rp3 juta untuk menyewa kios di Pasar Baru Padarincang.

Atas laporan itu, penyidik mulai melakukan penyelidikan pada Mei 2022 dan pada Juli 2022 kasus pungli tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. Saat memasuki tahap penyidikan, tim penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang sebagian besar dari para pedagang yang telah menyetorkan uang dan dinas terkait.

Pasar Baru Padarincang sendiri merupakan tempat relokasi untuk para pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Lama Padarincang. Relokasi dilakukan pada 1 Juli 2021 silam. Perpindahan itu dilakukan untuk mengurai kemacetan parah di Jalan Raya Pasar Lama Padarincang serta untuk menata para pedagang agar lebih rapi.

Pasar Baru Padarincang memiliki empat blok yaitu Blok A yang memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los. Namun kios yang dipergunakan untuk para pedagang hanya 170 kios dari total 175 kios, sisanya akan digunakan seperti untuk kantor sekretariat pasar, ruang ibu menyusui, dan perbankan.

Saat proses relokasi, rencananya bangunan kios di Blok A yang berada di bagian depan akan digunakan untuk para pedagang emas, pedagang elektronik, pedagang kosmetik, dan UMKM yang menjual produk-produk lokal. Untuk bangunan kios di Blok A yang berada di bagian belakang akan ditempati untuk pedagang kelontong, warung nasi, dan warung nasi.

Kemudian untuk los yang berada di Blok A akan ditempati oleh pedagang tahu, tempe, dan sayuran. Sedangkan, untuk pedagang yang menjual ikan basah nantinya akan ditempatkan di Blok D yang berisi 20 los.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini