Beranda Hukum Korupsi Dana Nasabah Rp1 Miliar, Eks Kepala BRI Unit Cipanas Lebak Dituntut...

Korupsi Dana Nasabah Rp1 Miliar, Eks Kepala BRI Unit Cipanas Lebak Dituntut 2 Tahun Penjara

Para terdakwa kasus korupsi dana nasabah BRI Cabang Cipanas saat sidang dakwaan di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Eks Kepala BRI Unit Cipanas, Khairil (46) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak. Ia dinilai terbukti terlibat dalam korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) sebesar Rp1 miliar.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Khairil oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Kejari Lebak, Andrie Marpaung saat membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/8/2025).

Selain tuntutan pidana penjara, Khairil juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Dia dinilai JPU, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Khairil, terdakwa lainnya Irfan Taufik (36) yang ketika itu bekerja sebagai Marketing BRI Unit Cipanas dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Kata Andrie, Irfan terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai orang yang menikmati seluruh uang hasil kejahatan, Irfan dituntut juga agar membayar pidana Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1 miliar. Namun jika ia tidak membayar UP tersebut maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Andrie.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan korupsi tersebut terjadi sekitar tahun 2021. Ketika itu, Irfan menyuruh tiga calo bernama Sahrul, Diki, Dinar, dan Asep untuk mencari calon debitur yang mau mengajukan KUR atau KUPRA. Katanya, bila ada yang berkenan, Irfan siap memberi sejumlah uang dan untuk pelunasannya juga akan ditanggung.

Baca Juga :  Selundupkan Narkoba, Eks Perwira di Polres Serang Kota Divonis 11 Tahun Bui

Dari hasil pencarian para calo itu, dari 2021 hingga 2023 ada 37 orang yang mengajukan kredit di BRI Unit Cipanas melalui Irfan selaku Marketing. Dari para debitur itu, Irfan menyadari bahwa usaha mereka ada yang tidak layak dan kemampuan finansialnya juga buruk.

“Irfan memanipulasi hasil pemeriksaan lapangan seolah-olah para calon debitu memiliki usaha yang layak serta memiliki kemampuan finansial yang baik,” kata Andrie saat membacakan dakwaan, Rabu (7/5/2025) lalu.

Hasil manipulasi data debitur kemudian diajukan kepada Khairil selaku Kepala Unit. Kata Andrie, Khairil mengetahui adanya kejanggalan dari data tersebut, tapi tidak melakukan pemeriksaan ulang dan langsung menyetujui pengajuan tersebut.

“Terdakwa (Khairil) menyetujui seluruh berkas pengajuan permohonan kredit tersebut guna tercapainya target penyaluran kredit sehingga berdampak pada penerimaan bonus, ujarnya.

Khairil menyetujui pengajuan kredit hasil manipulasi tersebut, juga untuk menghindari sanksi atas tidak tercapainya target kredit yang sudah ditetapkan Kantor Cabang.

Dana hasil pencairan kredit juga diambil oleh Irfan dan dibagi-bagi kepada lima calo yang membantunya. Mereka diberi imbalan sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Hanya Sahrul yang diberi imbalan sebesar Rp100 juta.

“Adapun 37 KUR dan KUPRA tersebut seharusnya tidak dapat disetujui dan diberikan karena tidak melalui proses verifikasi dan analisa yang dapat dipertanggung jawabkan serta merupakan praktek kredit topengan dan tempilan yang dilarang,” ucap Andrie.

Kredit Topengan adalah modus dengan cara tetap memproses pengajuan kredit nasabah yang tidak memenuhi persyaratan.

Sedangkan Kredit Tempilan merupakan modus mengambil sebagian pencairan dana milik nasabah dengan melakukan mark-up plafon pengajuan kredit yang diajukan debitur. Total kerugian BRI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga :  Terlibat Penganiayaan Maut Warga Banjaragung, Ayah dan Anak Dituntut 9 Tahun Penjara

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd