Beranda Hukum Tabrak Bocah Hingga Tewas Saat Mabuk, Pegawai Sekretariat DPRD Banten Divonis 28...

Tabrak Bocah Hingga Tewas Saat Mabuk, Pegawai Sekretariat DPRD Banten Divonis 28 Bulan Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG– Seorang Pegawai honorer di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) DPRD Provinsi Banten bernama Saeful Ajiz divonis  2 tahun 4 bulan (28 bulan) penjara karena mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk dan menabrak seorang anak berusia 12 tahun sampai meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan,” bunyi Putusan PN Serang Nomor 857/Pid.Sus/2023/PN SRG yang dikutip BantenNewss.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/12/2023).

Terdakwa Saeful dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 340 ayat (4) KUHP.

Vonis dibacakan pada Rabu (13/12/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaiitu Rendra dan hakim anggota Hery Cahyono beserta I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

Dalam dakwaan diketahui pada 19 September 2023 terdakwa sedang menyetir mobil Honda BR-V ditemani teman wanitanya bernama Resty dari daerah Serpong, Kabupaten Tangerang menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) sekitar pukul 06.30 WIB. Ia diketahui merupakan pegawai honorer di Setwan DPRD Provinsi Banten dan tengah mengejar absensi di kantor.

Sesampainya di Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Lingkungan Kahuripan, Kecamatan Cipocok terdakwa yang dalam keadaan mengantuk dan mabuk tidak dapat mengendalikan mobilnya yang berada di kecepatan 80 km/jam.

Terdakwa kemudian menabrak seorang anak berusia 12 tahun yang sedang duduk di motor sambil menunggu kakaknya membeli nasi uduk di pinggir jalan. Naas, anak tersebut meninggal ketika dilarikan ke Rumah Sakit.

“Bahwa benar terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan mabuk di mana dari dalam mulut terdakwa tercium bau alkohol,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga :  Usai Menggasak Barang, Sejumlah Palaku Bacok Pemilik Rumah di Tangerang

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai sanksi denda sebesar Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Adapun untuk salah satu hal yang meringankan yaitu terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan untuk hal memberatkan yaitu terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia serta belum adanya upaya perdamaian dengan keluarga korban.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News