Beranda Hukum Korupsi Dana JUT Rp100 Juta, Mantan Bendahara Desa Sinarmukti Kabupaten Serang Dituntut...

Korupsi Dana JUT Rp100 Juta, Mantan Bendahara Desa Sinarmukti Kabupaten Serang Dituntut 15 Bulan Penjara

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Mantan Bendahara Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Asep Mulyana, dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas kasus dugaan korupsi dana program Jalan Usaha Tani (JUT) Kementerian Pertanian senilai Rp100 juta pada 2025.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Endo Prabowo dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/12/2025).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai Asep terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara kepada Asep.

“Menyatakan Terdakwa Asep Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan, yang merugikan keuangan negara,” ujar JPU Endo Prabowo di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Asep turut diminta membayar uang pengganti senilai Rp100 juta, di mana Rp78,8 juta di antaranya telah dikembalikan kepada negara.

“Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa dipidana tambahan sepuluh bulan penjara dengan memperhitungkan kerugian negara yang sudah disetorkan,” jelas jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Asep tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Adapun hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta fakta bahwa ia memiliki tanggungan keluarga.

Untuk diketahui, tuntutan terhadap Asep lebih rendah dibanding perkara serupa yang menjerat Pahrudin, eks Bendahara Desa Sukamenak di kecamatan yang sama, yang sebelumnya dituntut 22 bulan penjara.

Baca Juga :  Tergusur Kawasan Puspemkab, 17 Warga Gugat Pemkab Serang

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi