Beranda Pemerintahan Tergusur Kawasan Puspemkab, 17 Warga Gugat Pemkab Serang

Tergusur Kawasan Puspemkab, 17 Warga Gugat Pemkab Serang

Sidang perdata gugatan warga terhadap Pemkab Serang di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG – Sebanyak 17 warga menggugat perdata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait ganti rugi lahan milik mereka. Lahan tersebut masuk dalam kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang.

Perkara tersebut saat ini masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Perkara tersebut teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang dengan nomor perkara 173/Pdt.G/2023/PN SRG.

Para pemilik lahan yakni Rahmat, Jaman, Abdul Goni, Moh Makidi, Tarip, Supiyati, Asmail, Daimah, Ali Akbar, Hj Menah, Muhamad Ruslan, Sari’ah, Markamah, Sirig, Sarimin, Ruba, dan Muksin.

Pada laman SIPP, para penggugat mengaku belum menerima pembayaran terkait pembebasan lahan yang kini menjadi Pusat Pemerintahah Kabupaten (Puspemkab) Serang. Luas lahan total para penggugat yaitu sekitar 7 Hektar dengan total ganti rugi sekira Rp35,9 miliar.

Dalam petitumnya juga, warga menggugat kerugian kehilangan mata pencaharian sebesar Rp3,2 miliar karena mereka tidak bisa mendapatkan penghasilan dari lahan mereka yang merupakan sawah dan kerugian biaya jasa hukum sebesar Rp170 juta. Total warga menggugat kerugian materil sebesar Rp39,3 miliar.

Kuasa hukum para penggugat, Supena mengatakan pihaknya hanya menggugat Pemkab agar tanah para kliennya haruslah diganti rugi secara layak dan adil.

“Tapi sampai saat ini tidak ada juntrungnya menunggu selama 10 tahun bisa bayangkan yang tadinya tidak pernah beli beras sekarang mau tidak mau (harus beli),” ujarnya.

Supena mengatakan sidang saat ini sudah masuk sidang ke 9 dan masih tahap pemeriksaan para saksi. Gugatan dilayangkan sejak 2 November 2023 lalu. Ia juga menjamin bahwa semua bukti kepemilikan para penggugat lengkap.

“Semua alat bukti hak kepemilikan itu girik, AJB (Akta Jual Beli) itu semuanya lengkap. PBB (Pajak Bumi Bangunan) tiap tahun dibayar bukti kepemilikan itu lengkap. Kemudian di situ batas batasnya juga jelas wong dikelola sama mereka,” imbuhnya.

Saat ini lahan para penggugat tersebut sudah ada beberapa yang dibangun. Sedangkan sisanya sudah diratakan walau belum berdiri bangunan.

“Mereka (para penggugat) menunggu sampai kucing bertanduk mau (katanya mau) dibayar tapi sampai saat ini tidak pernah dibayar,” pungkasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News