Beranda Hukum Korupsi Dana BSM, Mantan Kepsek SMA 3 Pandeglang Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Korupsi Dana BSM, Mantan Kepsek SMA 3 Pandeglang Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Serang

SERANG – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Pandeglang, Engkos kosasih dituntut 1,6 tahun penjara dalam kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2013 dan 2014 silam yang rugikan negara total Rp234 juta.

Selain pidana kurungan penjara, dirinya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia diketahui sudah membayar uang pengganti Rp234 juta sebelum kasus ini masuk ke meja persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra ini terdakwa lainnya, Komite Sekolah Aip Saripudin dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

“Menuntut menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1,6 Tahun,” kata JPU Kejari Pandeglang, Tito Diksadrapa Aditya membacakan bergiliran saat sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (7/12/2023).

Engkos dan Aip diketahui tidak menyalurkan dengan benar BSM tahun 2013 dan 2014 sebanyak 6 tahap. BSM yang seharunya disalurkan pada 2013 yaitu Rp140 juta dan 2014 sebesar Rp163 juta.

Pada 2013 BSM yang tersalurkan hanya Rp29,8 juta lalu 2014 hanya Rp36 juta. Total kerugian negara yaitu Rp234 juta.

Selain itu, dana tersebut juga dinilai tidak disalurkan tepat sasaran kepada siswa membutuhkan. Bahkan beberapa siswa banyak yang tidak mengetahui jika dirinya merupakan penerima BSM.

“Terdakwa tidak melaksanakan sosialisasi program BSM pada guru, komite sekolah, siswa, dan orangtua siswa pada tahun 2013 dan tahun 2014, tetapi menyembunyikan program BSM dari mereka,” ujar Tito.

Engkos juga menyuruh anggota komite sekolah untuk memotong biaya BSM yang disalurkan untuk penerima yang masih memiliki tunggakan di sekolah. Padahal hal itu tidak sesuai aturan yang semestinya penerima BSM mendapatkan bantuan tanpa potongan sepeser pun.

Akibat perbuatannya, keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News