Beranda Hukum Korupsi Bantuan Sapi Rp300 Juta di Serang, Saksi Sebut Sapi Dijual Sepekan...

Korupsi Bantuan Sapi Rp300 Juta di Serang, Saksi Sebut Sapi Dijual Sepekan Setelah Diterima

Para saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi sapi di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2023, Rabu (7/1/2026). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Dalam perkara ini, terdakwa Faturohman, seorang guru sekolah dasar, didakwa bersama rekannya Payumi telah menyelewengkan bantuan 20 ekor sapi senilai Rp300 juta yang seharusnya dikelola kelompok tani untuk pengembangbiakan.

Ketua Kelompok Tani Subur Makmur, Muhidin, dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa bantuan sapi diterima pada 11 April 2023. Seluruh sapi berjenis kelamin betina dan berjumlah 20 ekor.

“Setelah sapi diserahkan kepada saya, saya tidak sanggup mengurus karena tidak punya pengalaman. Anggota kelompok juga menolak. Akhirnya sapi saya serahkan ke Faturohman dan Payumi karena mereka mengaku sanggup,” ujar Muhidin di hadapan majelis hakim.

Muhidin mengaku, pada awalnya sapi ditempatkan di kandang yang dibangun di rumah Faturohman. Namun, pada akhir 2024, seluruh sapi tidak lagi berada di kandang.

“Terakhir saya cek Oktober 2023 masih ada 10 ekor. Sisanya katanya sakit dan mati. Saya tidak pernah melihat bangkainya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa proposal bantuan ditandatangani tanpa mengetahui secara rinci isi dokumen tersebut.
“Saya, lurah, dan ketua kelompok tani menandatangani proposal. Isinya saya tidak tahu, asal tanda tangan saja,” ungkapnya.

Saksi lainnya, Muhlisin selaku sekretaris kelompok tani, menyatakan sejak awal anggota menolak program bantuan sapi karena biaya pembuatan kandang dibebankan kepada kelompok.

“Anggota tidak sanggup, baik dari sisi biaya maupun pengalaman beternak sapi. Akhirnya kandang dibuat di rumah Faturohman dengan biaya dari Faturohman sendiri,” kata Muhlisin.

Baca Juga :  Pasutri Pembobol BRI Divonis 7 dan 4 Tahun Penjara

Menurutnya, perawatan sapi diserahkan kepada dua orang pekerja bernama Mubayin dan Nasihin yang digaji oleh Faturohman dan Payumi. Ia menyebut sebagian sapi mati dalam empat bulan pertama.

Sementara itu, saksi Abdullah, warga setempat yang bukan anggota kelompok tani, mengaku membeli tiga ekor sapi dari Payumi seharga Rp12 juta atau Rp4 juta per ekor.

“Payumi bilang sapi dijual untuk biaya pembuatan kandang. Saya beli tiga ekor, ada tanda kalau itu sapi bantuan,” ujar Abdullah.

Ia menyebut transaksi dilakukan sekitar satu minggu setelah bantuan diterima. Ketiga sapi tersebut dipeliharanya hampir satu tahun, namun mati satu per satu tanpa berkembang biak.

“Uangnya sudah saya serahkan ke Payumi. Sapinya mati semua, saya juga tidak mendapat manfaat,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Hardiansyah, mendakwa Payumi dan Faturohman dalam berkas terpisah telah secara melawan hukum menguasai, menjual, dan memotong bantuan ternak sapi Kementerian Pertanian tahun 2023.

“Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp300 juta dan merugikan keuangan negara dengan nilai yang sama,” kata Hardiansyah.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/031/Inspektorat/Pem/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.

Dalam dakwaan, jaksa merinci bahwa terdakwa secara bertahap menjual, memotong paksa, serta membiarkan mati 20 ekor sapi bantuan yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Subur Makmur.

Pada 17 April 2023, terdakwa menjual tiga ekor sapi bantuan kepada Abdullah seharga Rp12 juta. Selain itu, lima ekor sapi dijual kepada saksi Khaerudin dalam kondisi telah dipotong paksa karena sakit.

“Pada Juni 2023, terdakwa memotong satu ekor sapi dan menjualnya kepada saksi Khaerudin seharga Rp1,5 juta. Pemotongan dilakukan sendiri oleh terdakwa di kandang,” jelas jaksa.

Baca Juga :  Terkait Kasus Film Porno, Siskaeee Resmi Ditahan

Pada bulan yang sama, satu ekor sapi lainnya juga dipotong dan dijual dengan harga serupa. Kemudian pada Januari 2024, terdakwa memotong tiga ekor sapi di kandang pribadinya di Kampung Kemantenan dan menjualnya masing-masing seharga Rp1,5 juta.

Jaksa juga mengungkap dua ekor sapi bantuan mati. Satu ekor mati pada April 2023 dan dikuburkan di samping kandang Faturohman, sementara satu ekor lainnya mati pada November 2023 dan bangkainya dibuang ke jembatan Kali Jongjing.

“Terhadap kematian sapi tersebut, terdakwa tidak memiliki surat kematian ternak dari dinas terkait maupun Pusat Kesehatan Hewan,” tegasnya.

Selain itu, terhadap sepuluh ekor sapi yang dijual, dipotong paksa, atau mati, terdakwa tidak melakukan penggantian sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 611/KPTS/PK.010/F/01/2023.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd